BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh menerapkan TW alias Toke AW sebagai DPO kasus pembunuhan berencana terhadap dua warga di Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Hal ini dibenarkan oleh Plh. kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH.
“Benar, Terpidana Azwir Basyah alias TW Alias Toke AW telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang berdasarkan surat B-2443/1. 1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023,” kata Ali Rasab kepada Wartawan saat dikonfirmasi pada Selasa, 03 Oktober 2023.
Sebelumnya, Ali Rasab menjelaskan Pengadilan Negeri Aceh Besar membebaskan TW dari segala tuntutan atas pembunuhan berencana dan JPU Mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung dan Menetapkan TW Bersalah dan dihukum dengan hukuman 20 tahun penjara.
“Kejati Aceh meminta TW untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar, dan meminta masyarakat yang mengetahui untuk dapat memberikan informasi tentang keberadaan terdakwa apabila mengetahuinya.” ujar Kasipenkum Kejati Aceh itu.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa TW terbuktikan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap dua orang warga di Indrapuri, Aceh Besar dan disangkakan dengan pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-2 dengan pidana penjara selama 20 tahun.
Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Aceh Besar dan mengabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU atas putusan bebas yang diterima oleh Toke AW dan menjatuhkan hukuman kepada dengan penahanan selama 20 tahun penjara. (CR)