BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi melakukan pengeksekusian terhadap 5 orang terdakwa kasus penembakan terhadap dua orang warga di Indrapuri Aceh Besar pada Selasa, 03 Oktober 2023. Mereka terbukti dan diyakini bersalah dalam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Eksekusi tersebut dilakukan kepada Feriadi, Zardan, Tarmizi, Darwis Muhammad Yahya,” kata Pelaksana Harian plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Selasa, 3 Oktober 2023.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusannya Nomor: 1042 K/Pid/2023, Nomor: 1045 K/Pid/ 2023, Nomor: 1043 K/ Pid/2023 tertanggal 23 September 2023 dan Nomor: 1019 K/Pid/2023 tertanggal 23 Agustus 2023.
Terdakwa diyakini melakukan pembunuhan berencana dan terancam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka Mahkamah Agung menjatuhi hukuman kepada Feriadi selama 20 tahun, Zardan 15 tahun, Tarmizi 18 tahun, Darwis 15 tahun dan Muhammad Yahya 15 tahun.
Atas putusan tersebut, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan Eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, kemarin.
Sementara terpidana Tarmizi ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh Lambaro. Darwis di Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga, 29 September 2023, dan Muhammad Yahya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Banda Aceh Lambaro tanggal 22 September 2023.
“Untuk terpidana Nazar, kata Ali, kejaksaan belum melakukan eksekusi dikarenakan adanya kesalahan (redaksional) terhadap Putusan Kasasi MA. Hal itu telah diberitahukan oleh pihak MA melalui surat Resmi ke Kejari Aceh Besar. Namun, pada pokoknya sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” ujar Ali. (CR)