UMP 2025 Akan Menggunakan Rumus Lama? Ini Tanggapan Menaker

headline, Nasional410 Dilihat

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyatakan bahwa proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 belum dimulai. Namun, ia belum bisa memastikan formula perhitungan UMP yang akan dipakai oleh pemerintah.

Menurut Yassierli, penetapan UMP 2025 dijadwalkan pada Kamis, 21 November 2024. Saat ini, pihaknya masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai dasar perhitungan.

“Penetapan UMP akan dilakukan pada 21 November di tingkat provinsi. Kami akan menerbitkan surat edaran terkait hal ini,” ucap Yassierli seusai rapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Rabu (30/10/2024).

Ia menambahkan bahwa sebelum penetapan UMP, pihaknya akan melakukan simulasi perhitungan berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS yang masuk pada 6 November.

“Data dari BPS akan menjadi acuan simulasi, mulai dari angka inflasi hingga pertumbuhan ekonomi, sehingga nanti kita bisa menentukan langkah berikutnya,” tambahnya.

Saat ditanya mengenai rumus perhitungan UMP yang akan digunakan, Yassierli belum bisa memastikan apakah akan tetap menggunakan formula yang sama seperti sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, Kemnaker belum mengetahui hasil perhitungan yang akan diterapkan.

“Formulanya sudah ada, namun kita belum tahu hasil perhitungannya. Selain itu, kami juga harus melaporkan hasilnya kepada Presiden,” kata Yassierli.

“Jadi, kita lihat nanti,” lanjutnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini memuat formula baru dalam penentuan upah minimum.

Dalam Pasal 26 PP Nomor 51 Tahun 2023, dijelaskan bahwa perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dengan α), yang berada dalam rentang nilai 0,10 hingga 0,30.

Rumus perhitungan upah minimum tersebut adalah: UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Indeks Tertentu/α) ***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *