JAKARTA – Pemerintah telah menegaskan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada tahun ini.
Barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, serta layanan digital seperti Netflix dan Spotify dipastikan tidak akan terpengaruh oleh tarif ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang mewah yang sebelumnya masuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Barang yang sebelumnya dikenakan PPN 11% tidak akan dinaikkan menjadi 12%, jadi barang seperti sampo dan sabun yang ramai dibicarakan di media sosial tetap bebas dari kenaikan PPN,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (1/1/2025).
Untuk barang mewah atau premium yang sebelumnya dikecualikan dari tarif PPN 11% atau dikenakan tarif 0%, seperti wagyu, lobster, dan king crab, tidak ada perubahan. Dengan kata lain, barang-barang tersebut juga tidak akan dikenakan PPN 12% pada tahun ini.
“Segala sesuatu yang sudah berjalan seperti biasa akan tetap berlanjut tanpa ada perubahan terkait tarif PPN 12%,” tegasnya.
Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan barang yang dikenakan PPN 12% akan segera dipublikasikan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan.
Ia menambahkan bahwa revisi aturan tersebut akan dilakukan secepat mungkin karena masa berlakunya dimulai besok.
Dengan demikian, Sri Mulyani memastikan tidak ada perubahan tarif untuk barang-barang yang saat ini dikenakan PPN 11%. “Segala sesuatu yang sudah berlaku, akan terus berjalan seperti biasa tanpa ada perubahan ke tarif PPN 12%,” tambahnya.
Sri Mulyani juga membantah anggapan bahwa kebijakan ini menggunakan skema multitarif untuk PPN. Menurutnya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tetap mengacu pada prinsip single tarif.
“Kami tidak menerapkan multitarif. Sesuai dengan UU HPP, tarif 12% hanya berlaku untuk barang mewah,” jelasnya. (*)
Sumber: CNBC Indonesia