Polda Aceh Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar

headline, Hukum3394 Dilihat

BANDA ACEH- Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menangkap dan menggagalkan penyeludupan narkotika jaringan Internasional Thailand-Malaysia-Aceh dengan barang bukti 57 Kilogram Sabu yang dikemas dalam kemasan Teh China.

Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar dalam keterangannya mengatakan bahwa penangkapan itu hasil kerjasama Bea Cukai yang dilakukan di kawasan Aceh Besar yang bersumber informasi yang disampaikan oleh masyarakat bahwa akan ada penurunan narkoba melalui jalur laut di kawasan itu.

“Kami jajaran Polda Aceh mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia memberikan informasi sehingga kami bisa melakukan penindakan,” ucap Ahmad Haydar dalam Press Conference di Aula Presisi Polda Aceh pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Polda Aceh  juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka, Barang Bukti Narkoba, Airsoft Gun, beberapa unit alat telekomunikasi yang dua diantaranya merupakan telepon satelit dan sebuah speedboat,” kata Ahmad Haydar menambahkan.

Dengan adanya pengungkapan ini kami Polda Aceh berhasil menyelamat generasi muda sebanyak 456 Ribu orang dengan asumsi per gram digunakan untuk 8 orang.

“Para tersangka kami kenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang no.39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara maksimal hukuman mati,” pungkasnya.

Konferensi pers turut dihadiri oleh Kepala BNNP Aceh, Kepala Bea Cukai Aceh, Wakapolda Aceh, Kabid Propam dan Kabid Humas Polda Aceh.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *