BANDA ACEH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatatkan kinerja positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dari target awal sebanyak tiga orang, Tim Tabur berhasil meringkus delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Capaian ini menembus angka 267 persen dari target kegiatan penangkapan.
Kinerja tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, dalam agenda silaturahmi bersama insan pers di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).
Kendati demikian, Kajati Aceh mengungkapkan bahwa masih ada puluhan buronan yang sedang dalam perburuan.
”Meskipun demikian, Kejati Aceh mencatat masih terdapat 43 orang DPO yang tersisa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh per September 2026. Jumlah tersebut kini menjadi target prioritas pengamanan untuk tahap selanjutnya,” tegas Teuku Rahmatsyah.
Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice
Selain penangkapan DPO, Kejati Aceh juga mencatat kemajuan signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Berdasarkan laporan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Aceh per 27 Agustus 2026, sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan secara damai di luar jalur pengadilan.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berfokus pada pemulihan kondisi semula bagi pihak korban maupun pelaku. ***
