Pilkada Serentak 27 November Akan Dijadikan Hari Libur Nasional

headline, Nasional48 Dilihat

JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengonfirmasi adanya rencana untuk menetapkan hari libur nasional saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024.

“Iya, memang ada rencana tersebut. Saya berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi dengan teman-teman di KPU serta Menteri Dalam Negeri, Pak Tito Karnavian,” kata Prasetyo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Meski demikian, Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan resmi masih menunggu proses koordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait.

“Kita lihat nanti ya, karena ini adalah pertama kalinya pilkada serentak dilaksanakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Semoga semuanya berjalan lancar,” ujarnya.

KPU akan menggelar pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November, dengan partisipasi dari 545 daerah, yang meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. ***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *