Menteri Prabowo Akan Bebaskan Pajak Pembelian Rumah, KPR Jadi Lebih Murah

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, berencana untuk menghapuskan pajak pembelian rumah, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).

Maruarar menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan usulan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani, agar PPN dan PPh pada transaksi properti dapat dihapuskan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung program pembangunan tiga juta rumah setiap tahun yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai gambaran, pembelian rumah saat ini dikenakan pajak PPN sebesar 11 persen, BPHTB sebesar lima persen, dan PPh sebesar 2,5 persen untuk penjual.

“Untuk mencapai target tiga juta rumah: Insentif pajak dari Kementerian Keuangan berupa penghapusan PPh dan PPN,” ujar Maruarar dalam presentasinya pada acara Developer Gathering bersama Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri ATR/BPN di Menara BTN, Jakarta, Jumat malam (8/11/2024).

Dalam acara tersebut, Tito juga meminta agar pemerintah daerah (pemda) di provinsi, kabupaten, dan kota mendukung program pembangunan tiga juta rumah per tahun yang dicanangkan oleh Prabowo. Menurut Tito, ada tiga langkah utama yang harus dilakukan oleh pemda untuk mendukung program ini.

Langkah pertama, pemda diharapkan melakukan identifikasi terhadap lahan atau aset idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang lokasinya tidak terlalu jauh dari pusat kota atau daerah pedesaan. Nantinya, tanah-tanah tersebut dapat diberikan untuk program pembangunan rumah tersebut.

Selanjutnya, Tito mendorong pemda untuk menggalakkan semangat gotong royong atau kesetiakawanan sosial. Salah satu contohnya, kelompok masyarakat yang mampu dapat memberikan kontribusi kepada yang membutuhkan dengan menyumbangkan tanah.

Sebagai contoh nyata, Maruarar telah memberikan lahan seluas 2,5 hektare di Tangerang, Banten untuk masyarakat yang kurang mampu.

“Dengan konsep gotong royong ini, kita berharap langkah-langkah Pak Ara akan memberikan dampak yang meluas, bukan hanya berhenti pada beliau, tetapi menjadi teladan bagi orang lain untuk berpartisipasi,” ujar Tito.

Langkah terakhir, Tito meminta pemda untuk mempermudah perizinan dan mengurangi pajak, seperti penghapusan BPHTB oleh pemda kabupaten/kota, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam waktu 10 hari, Sertifikasi Laik Fungsi (SLF), penyederhanaan persyaratan, serta kepastian waktu dalam penerbitan izin.

Dalam kaitannya, Tito mengatakan bahwa ia sedang menyiapkan surat edaran (SE) bagi pemda untuk menghapus sementara BPHTB untuk pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). SE ini dijadwalkan akan diterbitkan minggu depan dan akan segera disosialisasikan kepada pemda.

“Saya akan memastikan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung untuk pembangunan rumah bagi MBR selesai maksimal dalam 10 hari seperti yang diatur dalam SE tersebut,” kata Tito.

Tito menekankan bahwa SE tersebut akan mendorong pemda untuk menghapus retribusi tanpa memperhatikan kondisi fiskal daerah, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Penghapusan BPHTB yang sebelumnya hanya bersifat opsional kini akan saya pastikan dihapuskan untuk pembangunan rumah bagi MBR,” tutup Tito. ***

 

Sumber : CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *