Menaker Jelaskan Alasan Prabowo Putuskan Kenaikan UMP 6,5 Persen

Ekonomi, headline29 Dilihat

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan alasan di balik keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Keputusan ini, menurutnya, merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP ini hanya akan berlaku untuk tahun 2025. Penetapan tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam prosesnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah kajian yang mempertimbangkan faktor seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta tren kenaikan upah selama tiga hingga empat tahun terakhir. Kajian ini juga telah dikomunikasikan kepada pihak pengusaha.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, kami mengusulkan kepada Presiden untuk mengambil kebijakan yang mampu meningkatkan daya beli masyarakat. Akhirnya ditetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen,” jelas Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Namun, Yassierli yang juga Guru Besar ITB, menegaskan bahwa kenaikan ini bersifat sementara dan berlaku hanya untuk tahun 2025. Ke depan, pemerintah akan merumuskan formula jangka panjang bersama pengusaha dan serikat pekerja.

“Proses ini membutuhkan waktu. Kami perlu duduk bersama, mempertimbangkan banyak variabel, dan memastikan semua aspek tersebut signifikan. Ini tidak bisa dilakukan secara instan,” tambahnya.

Yassierli juga menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai dasar perhitungan kenaikan UMP tersebut. Ia mengklaim bahwa respons pengusaha setelah penjelasan itu cukup positif.

“Semalam kami sudah memberikan penjelasan. Sebelumnya memang banyak protes dari pengusaha, tetapi setelah penjelasan itu, tidak ada protes lagi,” ujar Yassierli. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *