BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Drs. Joko Purwanto, SH, secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada para nazir. Acara ini berlangsung di Auditorium Kriyad Meuraya Hotel Banda Aceh pada Rabu, 13 Desember 2023.
Peristiwa penyerahan ini disaksikan oleh Perwakilan Kakanwil Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Provinsi Aceh, Azhari, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf (Penais Zawa), Zulfikar serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Perwakilan Aceh, Dr. Mazwar, SH, M.Hum.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh, Joko Purwanto, menyampaikan bahwa penyerahan simbolis ini akan memberikan kepastian hukum kepada para nazir wakaf dalam pengelolaan tanah wakaf.
“Pemberian sertifikat wakaf ini adalah upaya dari Kejati Aceh untuk menjaga legalitas dan memaksimalkan pemanfaatan fungsi wakaf. Kejaksaan Tinggi Aceh bersama Kanwil BPN Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh telah menandatangani MoU sebagai landasan untuk lebih mengoptimalkan fungsi masing-masing,” kata Joko Purwanto dalam sambutannya.
Kami berharap kerjasama ini dapat berjalan konsisten, dan atas hal tersebut, kami dari Kejati Aceh mengucapkan terima kasih.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Mazwar, SH, M. Hum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini pihaknya fokus menyelesaikan masalah terkait tanah wakaf. Sertifikat ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengatasi masalah di masa depan.
“Dengan sertifikat yang diserahkan hari ini dan kepastian hukumnya, pengelola tanah wakaf dapat lebih nyaman mengurusnya. Sertifikat tanah wakaf juga penting untuk memudahkan pihak nazir dalam mendapatkan pembiayaan dari Pemerintah,” ucapnya.
MoU ini mendorong proses sertifikasi tanah wakaf, memungkinkan kita fokus mencapai target penyelesaian tanah wakaf. Semangat dari MoU ini akan membantu kami mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi kegiatan penyerahan sertifikat wakaf pada hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian MoU antara Kejaksaan Tinggi Aceh, Kanwil Kemenag Aceh dan Kanwil BPN Perwakil Aceh yang diinisiasi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Aceh sehingga Kajati Aceh memperoleh penghargaan “Inovasi Sertifikat Tanah Wakaf” dari Kemenpan RB Republik Indonesia. (CR)