Cegah Stunting di Aceh Libatkan Lintas Agama

Daerah214 Dilihat

BANDA ACEH – Provinsi Aceh berada diperingkat lima secara nasional dengan prevalensi stunting sebesar 31,2% (hasil SSGI 2022). Guna percepatan penurunan stunting hingga mencapai target 14% pada 2024, berbagai pencegahan dari hulu hingga hilir dilakukan.

Termasuk salah satu upaya yang dilakukannya yaitu, Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Aceh. Penandatanganan dilakukan disela-sela kegiatan Pertemuan Koordinasi diantara keduanya yang dilaksanakan di Kryad Muraya Hotel, pada Senin kemarin, (11/12/2023) di Banda Aceh.

Kegiatan ini sendiri dibuka oleh Ketua TPPS Provinsi Aceh, Bustami, yang juga selaku Sekda Aceh yang diwakili oleh Kepala Biro Isra, Yusrizal, dan turut dihadiri Kepala Perwakilan BKKBN Aceh, Safrina Salim, Ketua FKUB Aceh, Hamid Zaen, Koordinator Program Manager Satgas PPS Aceh, Iskandar Mirza, Manager Bidang Program dan Kegiatan Satgas PPS Aceh, Wati Achmad, Kanwil Kemenag Aceh, Unicef, Fatayat NU, Yayasan Hakka Aceh, dan mitra kerja BKKBN lainnya.

Dalam arahan pidatonya yang dibacakan Ka. Biro Isra Setda Aceh, Yusrizal, menjelaskan, upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 tahun 2021 dan implementasi program RPJMN tahun 2020 – 2024, dalam kerangka pembangunan kualitas sumber daya manusia, dan masih tingginya prevalensi stunting di Aceh, hasil SSGI 2022, sebesar 31,2% atau berada di urutan kelima di Indonesia, maka sangat dibutuhkan dukungan dan peran serta semua pihak.

Permasalahan ini menurut Sekda, merupakan bagian dari Double Burden Malnutrition (DBM) yang mempunyai dampak sangat merugikan baik dari sisi kesehatan maupun dari sisi produktivitas ekonomi, dan dalam jangka pendek dan jangka panjang. Untuk itu, hal ini menjadi ‘PR’ dan tantangan bagi Aceh guna menjadikan stunting menjadi prioritas yang ditanganin.

“Selaku bagian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Aceh, saya sangat berharap dukungan dari semua pihak baik Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, swasta,BUMN, BUMD, lembaga , organisasi masyarakat, perguruan tinggi, dan tentunya para tokoh lintas agama,” tegasnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, banyak aspek yang bisa digarap dan para tokoh lintas agama sangat berperan dalam membantu dalam meningkatkan pengetahun, pemahaman , sikap dan perilaku positif dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat. Karena diketahui, poin perubahan perilaku keluarga dan masyarakat dalam penanganan stunting masih menjadi persoalan yang besar.

“Hal penting yang harus kita tangani bersama, dan peran tokoh lintas agama dalam hal melalui FKUB sangat kami harapkan. Penguatan komunikasi dari hulu, dalam merumuskan strategi dan langkah-langkah, serta membangun komitmen guna mewujudkan generasi emas pada 2045 mendatang,” kata Sekda yang diwakili Ka. Biro Isra, Yusrizal.

Kaper BKKBN Aceh, Safrina Salim, dalam sambutannya, menyebutkan, dari 23 kabupaten/kota di Aceh, ada dua kabupaten yang mengalami penurunan sangat signifikan, prevalensi stunting (hasil SSGI 2022) di Aceh yaitu Aceh Jaya dari 33,7% turun menjadi 19,9% atau turun sebanyak 13,8% dan Pidie dari 39,3 menjadi 27,8% atau penurunan sebesar 11, 5%. Sementara itu, ada empat kabupaten/kota lainnya yang mengalami kenaikan, sebut Safrina, yaitu, Simeulue naik sebesar 11,3%, dilanjutkan dengan Pidie Jaya naik 8,8%, Gayo Lues 8,3%, dan Aceh Selatan sebesar 7,5% .

“Langkah-langkah pencegahan harus dimulai sesegara mungkin. Banyak faktor penyebab dari munculnya persoalan ini dan tentunya sangat diperlukan koordinasi, sinergisitas, integrasi serta komitmen para pemangku kepentingan. Sangat dibutuhkan peran serta lintas kementerian, lintas Lembaga, lintas organisasi dan lintas masyarakat bahkan lintas agama, terkait dengan perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Kaper Safrina.

Terkait adanya MoU antara TPPS Aceh dengan Forum kerukunan Umat Beragama, Safrina Yakin, peran pemuka lintas agama dapat membantu pemerintah dalam mengkampanyekan dan memberikan edukasi, sosiliasai, serta informasi terkaitan dengan upaya pencegahan dan penanganan stunting di Aceh.

“Kita perlu gerak cepat, mengingat waktu tidak lama lagi, sehingga 2024, target 14 persen tercapai. Untuk itu selain MoU kita juga perlu
merumuskan strategi, langkah-langkah, dan komitmen bersama dalam upaya pencegahan dan percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa,” kata Safrina.

Lanjutnya, BKKBN Aceh dalam hal ini, memerlukan bantuan lintas sektor dan para pemuka agama, ikut membantu mengedukasi dan memberi informasi kepada masyarakat terkait bahaya stunting, baik pencegahannya maupun penurunan stunting.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh, Hamid Zaen, menegaskan, setelah penandatanganan MoU, akan bergerak cepat di dalam melakukan peran lintas agama hingga ke tingkat desa.

Sebutnya, peran yang akan dilakukan yaitu melakukan ceramah, bimbingan, dan pesan-pesan Misa bagi penganut katolik, Khotbah di gereja, Kuil, dan Vihara ( Kristen Protestan, Hindu, dan Budha). Sedangkan bagi umat muslim bekerjasama dengan Kanwil Kemenag Aceh, melalui ceramah shalat Subuh, kutbah Jum’at, maupun hari-hari besar keagamaan Islam lainnya.

“Pemuka agama dapat berperan sebagai agen sosial di dalam mencegah stunting melalui kegiatan keagamaan yang dilakukan. Kita semua di sini memiliki peran itu. Sebagai aktor utama dalam penyebaran informasi dan mengedukasi masyarakat,” pungkasnya.

Hasil pertemua antara Tim PPS dan FKUB Aceh yang difasilitasi BKKBN, telah merumuskan tujuh poin, yaitu:

  1. Terlaksana penandatanganan Kesepakatan Bersama antara TPPS Provinsi Aceh dan FKUB Provinsi Aceh Tentang Dukungan Upaya Percepatan Penurunan Stunting Di Provinsi Aceh.
  2. Terlaksana komitmen bersama yang di tandatangani lintas agama untuk mendukung upaya Percepatan penurunan stunting.
  3. Ada penguatan terkait dengan pentingnya komunikasi perubahan perilaku masyarakat dalam upaya penurunan stunting di Aceh.
  4. Pelibatan FKUB provinsi dan kabupaten/kota dalam kegiatan-kegiatan penanganan stunting di semua wilayah.
  5. Ada pembelajaran (sharing pengalaman ) program penanganan stunting yang sudah dilakukan oleh Fatayat NU Aceh, Aisyiah Aceh dan Fatayat NU Jateng melalui UNICEF.
  6. Sebagai tindak lanjut kominten dan kesepakatan bersama dibutuhkan penguatan materi dan kapasitas agar para tokoh lintas agama dapat menyampaikan ke masyarakat.
  7. Dibutuhkan dukungan dan Kerjasama lintas Lembaga, lintas organisasi untuk bersama-sama dalam upaya percepatan penurunan stunting di Aceh. (r/dr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *