BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melakukan pelimpahan berkas perkara korupsi Penyimpangan Bantuan Program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) Kabupaten Aceh Barat melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jum’at 01 Desember 2023.
“Benar, berkas perkara tersebut sudah diserahkan pada hari ini,” kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH dalam keterangan resminya.
Ali Rasab mengatakan pada tahun 2017 s.d 2020, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Kabupaten Aceh Barat mengusulkan proposal Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan sejumlah pekebun sebanyak 1.207 orang, dengan luas lahan 2.831,02Ha dengan total anggaran sebesar Rp 75.657.407.500,- ke Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.
Dalam kenyataannya, jelas Ali Rasab berdasarkan Laporan Hasil Anaslisis Spasial dan Identifikasi terhadap Areal Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Tim Ahli dari Dinas DLHK dan Laporan Pemeriksaan Lapangan Tim Kanwil BPN Aceh, BPK RI oleh Tim Survei dan Pemetaan dari Badan Pertanahan Nasional Kantor (BPN) Wilayah Aceh serta Laporan Identifikasi Program Sawit Rakyat Tahap 1 s.d tahap 10 dari Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Banda Aceh disimpulkan bahwa.
“Terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan, Lahan perkebunan kelapa sawit rakyat berada di dalam areal kawasan hutan, Bukan merupakan lahan perkebunan sawit, Lahan perkebunan sawit saling tumpang tindih, Luas lahan perkebunan lebih kecil daripada yang ajukan dalam proposal,” ujarnya.
Sebagian besar lahan yang diusulkan dan dibuka oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Bukan Tanaman Sawit usia 25 tahun atau produktivitasnya dibawah 10Ton/Ha/tahun, masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit sebelumnya sehingga tidak sesuai dengan persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit, hal tersebut terbukti bertentangan.
“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country),” ucapnya menjelaskan.
Perhitugan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor: 50/LHP/XXI/10/2023 Tanggal 12 Oktober 2023 atas Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Barat pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree, dan Instansi Terkait Lainnya Tahun Anggaran 2017 s.d. 2020, telah disimpulkan Kerugian Negara sebesar Rp70.263.120.000,-
“Dalam kasus ini JPU menetapkan dua orang terdakwa yaitu Drs. Zamzami, Sekretaris Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KP-MJB) tahun 2018 s.d 2019 dan Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare (KP-MJB) Aceh Barat tahun 2020 s.d sekarang dan Ir. Said Marjali, MM, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2016 s.d 2019,” pungkasnya. (Red)