Trump Terancam Dimakzulkan, Demokrat Ajukan Pasal Pemakzulan

AMERIKA SERIKAT – Upaya pemakzulan terhadap mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mencuat. Seorang anggota Partai Demokrat mengusulkan pasal pemakzulan atas kebijakan kontroversial Trump terkait Gaza.

Al Green, seorang politikus dari Texas, menilai bahwa rencana Trump untuk menguasai wilayah Palestina itu merupakan bentuk “pembersihan etnis.”

Usulan ini muncul di tengah berbagai kontroversi kebijakan Trump, termasuk pemulangan migran, pembubaran beberapa kementerian, pensiun dini pegawai federal, serta kebijakan perdagangan yang memicu ketegangan.

Mengutip Martin Luther King Jr., Green mengecam langkah Trump yang berencana merelokasi warga Palestina dari Gaza dan mengembangkan wilayah tersebut menjadi “Riviera Timur Tengah” di bawah kendali AS.

Gagasan ini menuai kritik global karena dianggap sebagai tindakan yang “tidak dapat diterima” dan “melanggar hukum internasional.”

“Pembersihan etnis di Gaza bukan hal yang bisa dianggap remeh, terlebih jika berasal dari Presiden Amerika Serikat, pemimpin paling berpengaruh di dunia,” ujar Green, dikutip dari Politico dan The Guardian (7/2/2025).

Ia juga mengecam Perdana Menteri Israel yang dianggapnya membiarkan pernyataan semacam itu berkembang.

“Sejarah rakyatnya seharusnya menjadi pelajaran, namun ia tetap diam dan membiarkan hal ini terjadi,” tambahnya.

Green menegaskan bahwa ketidakadilan di Gaza merupakan ancaman bagi keadilan di AS, mengutip pandangan Dr. King bahwa “ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana.”

“Saya berdiri di sini untuk menyatakan bahwa proses pemakzulan telah dimulai. Saya akan mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden atas tindakan-tindakan yang tidak bermoral dan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Rekam Jejak Pemakzulan Trump

Trump sebelumnya telah dua kali dimakzulkan saat menjabat. Pada 2019, ia dituduh menyalahgunakan kekuasaan serta menghalangi Kongres terkait permintaan bantuan dari Ukraina dalam pemilihan presiden.

Kemudian pada 2021, ia kembali menghadapi pemakzulan karena diduga menghasut kerusuhan di Gedung Capitol setelah kalah dari Joe Biden. Meski demikian, Senat membebaskannya dalam kedua kasus tersebut.

“Sekarang saatnya kita membangun kembali fondasi keadilan,” ujar Green. “Meskipun saya berdiri sendiri dalam hal ini, saya berjuang untuk keadilan.”

Menurut laporan Newsweek, pemakzulan adalah mekanisme paling kuat yang dimiliki Kongres AS untuk mengawasi eksekutif.

DPR dapat mengajukan pasal pemakzulan terhadap presiden atau pejabat federal lainnya, yang kemudian melalui proses penyelidikan dan pemungutan suara sebelum berlanjut ke Senat.

Gedung Putih menanggapi pernyataan Trump soal Gaza dengan komentar dari Sekretaris Pers Karoline Leavitt. Ia menyebut bahwa gagasan Trump “tidak biasa,” namun justru itulah yang membuatnya dipilih oleh rakyat AS.

“Itulah Presiden Trump. Rakyat Amerika memilihnya karena cara berpikirnya yang berbeda, dan tujuannya tetap menciptakan perdamaian abadi di Timur Tengah,” klaim Leavitt. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *