Pemerintah Kaji Ulang Mekanisme Harga Batu Bara Domestik

Ekonomi, headline126 Dilihat

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun mekanisme baru terkait harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Saat ini, harga batu bara DMO masih ditetapkan sebesar US$ 70 per ton.

Seiring dengan itu, pemerintah juga masih merancang pembentukan lembaga pengelola iuran batu bara atau mitra instansi pengelola (MIP).

Salah satu tujuan utama pembentukan MIP ini adalah untuk menyeimbangkan harga batu bara yang dijual di dalam negeri dengan harga ekspor di pasar global.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa rencana peninjauan kembali mekanisme harga DMO dan pembentukan MIP merupakan langkah yang saling berkaitan.

“MIP masih dalam pembahasan. Ini satu paket dengan penetapan harga untuk PLN dalam skema DMO dan MIP. Intinya, kita mencari mekanisme yang adil agar tetap seimbang. Sebab, jika stripping ratio sudah di atas 12, harga jual ke PLN bisa minus. Maka, kita perlu mencari formula yang tepat agar semuanya berjalan secara adil,” ujar Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa para pengusaha meminta adanya penyesuaian harga batu bara dalam negeri.

Menurutnya, pada awalnya para pengusaha tidak keberatan memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Namun, harga DMO yang lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional menjadi kendala utama.

“DMO tidak menjadi masalah bagi pengusaha. Semua bersedia memasok ke PLN. Namun, saat masuk ke PLN, harganya jauh di bawah harga pasar,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII, dikutip Selasa (4/2/2025).

Bahlil menambahkan bahwa sejumlah pengusaha mengusulkan mekanisme yang lebih adil untuk menyeimbangkan harga. Salah satu opsinya adalah pembentukan lembaga yang bertugas menghimpun dana dari selisih harga ekspor batu bara.

Langkah ini bertujuan agar harga DMO lebih mendekati harga pasar. Meski demikian, pemerintah masih menahan kenaikan harga DMO untuk menjaga stabilitas PLN.

“Kami justru ingin melindungi PLN. Jadi, meskipun pengusaha meminta kenaikan harga, kami belum menaikkannya. Jika tidak, PLN bisa terdampak. Kami berkomitmen untuk menjaga BUMN agar tetap bertahan,” tegas Bahlil. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *