ACEH BARAT – Personil Polres Aceh Barat mendapat laporan dari masyarakat, adanya oknum yg melakukan penimbunan bbm bersubsidi jenis solar di gampong Leuhan Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat. Dan selanjutnya tim polres aceh barat langsung turun ke tempat pada Kamis, 10 Agustus 2023.
kejadian perkara yaitu gudang BBM solar Gampong Leuhan Kec. Johan Pahlawan.
dan pada saat dilakukan penggledahan ditemukan tersangka Rona ferdiansyah bin Afi Fuddin dan tersangka Abdul haris bin safrudin yang sedang bekerja didalam gudang tersebut dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit mobil box jenis L 300 warna silver yg berisikan minyak solar lebih kurang 1300 liter.
Dan selanjutnya setelah diintrogasi kedua terangka mangaku bahwa kegiatan penimbunan minyak solar tersebut didanai oleh tersangka Banta Rahmadsyah bin Alm. M. Djamil Juned. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut.
Setelah Pada tersangka dan barang bukti diserahkan dari penyidik Polri ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Senin, 09 Oktober 2023 . Terhadap tiga tersangka tersebut yakni tersangka Rona Ferdhiansyah, tersangka Abdul Haris dan Tersangka Banta Rahmadsyah dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari di Lapas kelas II Meulaboh.
Pasal yg dilanggar Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana. (CR)