ACEH SELATAN – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menerima penyerahan tersangka MY dan TS beserta barang bukti Tahap II terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Opersional Keluarga Berencana (BOKB) Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, Rabu 02 Agustus 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, S.H., M.H. menyampaikan bahwa
berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan Kerugian Negara sebesar Rp.382.708.466 dari total anggaran Rp.757.440.000.
“MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kajari Aceh Selatan dalam Keterangan Resminya.
Kini tersangka MY dan TS berstatus sebagai tahanan Penuntut Umum dan ditahan di Rutan Kelas IIb Tapaktuan selama 20 hari kedepan sejak 02 Agustus 2023 sambil menunggu proses penyusunan dakwaan
dan pelimpahan berkas perkara ke PN Banda Aceh.
“Sementara untuk tersangka BM dilakukan
penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat,” ujarnya. (Rill/CR).