ACEH TENGAH – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah berhasil menangkap Jemelah Aman Safi’i Bin Umar (78), seorang petani yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Arul Badak.
Jemelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah terkait kasus korupsi.
Jemelah terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Rumah Bantuan Korban Konflik di Kampung Arul Badak yang dikelola oleh Dinas Sosial Aceh Tengah pada tahun anggaran 2006. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp114.074.000.
Penangkapan Jemelah dilakukan pada Selasa, 30 Juli 2024. Tim Tabur menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Jemelah, yang kemudian diverifikasi.
Dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, tim bergerak ke Desa Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dan menangkap Jemelah di rumahnya sekitar pukul 11.30 WIB.
Jemelah ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Kejari Takengon untuk pemeriksaan administratif sebelum dikirim ke Rutan Takengon, Aceh Tengah.
Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa Jemelah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Negeri Takengon telah menjatuhkan hukuman penjara dua tahun, denda Rp60.000.000 subsider dua bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp114.074.000.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, Jaksa Penuntut Umum dapat menyita harta benda terdakwa. Jika harta benda tidak mencukupi, maka hukuman penjara satu tahun akan diberlakukan sebagai gantinya,” ujarnya.
Putusan ini telah diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Aceh dan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Kejari Takengon dan Jemelah Aman Safi’i.
Ali Rasab Lubis juga menyebutkan bahwa terdakwa beberapa kali dipanggil namun selalu melarikan diri hingga ke luar provinsi Aceh. Program Tabur terus mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan, hukum akan tetap ditegakkan,” tegasnya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. ***