Sidang Perdana Pemakzulan Yoon Berlangsung Singkat

KOREA SELATAN – Sidang pertama terkait kasus pemakzulan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, hanya berlangsung selama empat menit pada Selasa, 14 Januari 2025.

Hal ini terjadi karena ketidakhadiran Yoon, setelah Mahkamah Konstitusi menolak permintaannya untuk mengecualikan salah satu dari delapan hakim yang menangani kasus tersebut.

Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/1) pukul 14.00 waktu setempat. Menurut Penjabat Ketua Mahkamah, Moon Hyung-bae, proses persidangan akan tetap berlanjut, baik dengan atau tanpa kehadiran Yoon, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sidang pada Selasa tersebut bertepatan dengan satu bulan sejak Majelis Nasional memutuskan untuk memakzulkan Yoon atas pemberlakuan darurat militer singkat yang terjadi pada 3 Desember.

Pengacara Yoon sebelumnya mengonfirmasi bahwa kliennya, yang saat ini diskors dari jabatannya, tidak akan hadir di persidangan.

Ketidakhadiran ini dikaitkan dengan kekhawatiran atas keselamatannya, terutama di tengah upaya pihak penyidik yang sedang menyelidiki dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan terkait kebijakan darurat militer tersebut.

Moon Hyung-bae menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan Yoon untuk mengeluarkan hakim Chung Kye-sun dari proses persidangan. Keputusan itu diambil secara bulat oleh tujuh hakim lainnya.

Pengacara Yoon menyatakan keberatannya atas penolakan tersebut, dengan alasan bahwa Chung, yang memiliki latar belakang sebagai pemimpin komunitas penelitian hukum progresif, dapat memengaruhi objektivitas keputusan.

“Penolakan ini sangat disayangkan dan tidak disertai alasan yang memadai,” ujar Yun Gap-geun, pengacara Yoon, kepada media setelah persidangan. Ia juga menambahkan, “Seharusnya hakim yang berpikiran rasional secara sukarela mengundurkan diri.”

Lebih lanjut, Moon menyampaikan bahwa Mahkamah juga menolak protes Yoon terhadap penetapan lima tanggal sidang sekaligus. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku di Mahkamah Konstitusi.

Namun, pengacara Yoon menilai langkah tersebut melanggar aturan. “Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi penjaga hukum, justru bertindak di luar wewenangnya,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari sejak 14 Desember untuk memutuskan apakah pemakzulan Yoon akan diterima atau ditolak.

Jika pemakzulan diterima, Yoon akan dicopot dari jabatannya, dan pemilihan presiden baru harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari. Sebaliknya, jika ditolak, Yoon akan kembali menjalankan tugasnya sebagai presiden. (*)

 

Sumber: Antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *