JAKARTA – Pemerintah memiliki wewenang untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 tanpa perlu mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lebih dari sekadar menunda, pemerintah juga bisa menurunkan tarif PPN hingga 5%, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Fredric Palit.
“Benar,” ujar Dolfie saat dikonfirmasi pada Jumat, 22 November 2024.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 UU HPP. Ayat (3) dalam pasal tersebut menyatakan bahwa tarif PPN dapat diatur menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
Perubahan tarif ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang memerlukan persetujuan DPR.
Berikut adalah isi lengkap Pasal 7 UU HPP yang menjadi dasar pengaturan tarif PPN:
Pasal 7
1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
a. Sebesar 11% yang berlaku mulai 1 April 2022.
b. Sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
2. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan untuk:
a. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
b. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
c. Ekspor Jasa Kena Pajak.
3. Tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
4. Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur melalui Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah memiliki fleksibilitas dalam mengelola tarif PPN sesuai kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal nasional. ***
Sumber: CNBC Indonesia
