Prabowo Akan Umumkan Skema Baru Subsidi BBM

headline, Nasional28 Dilihat

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa Presiden RI, Prabowo Subianto, segera mengumumkan perubahan skema subsidi energi, khususnya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menurut Bahlil, Kementerian ESDM telah menyampaikan rancangan skema subsidi energi kepada Presiden. Perubahan yang direncanakan adalah pergeseran subsidi dari berbasis produk menjadi skema subsidi blending.

“Nanti Bapak Presiden Insya Allah akan mengumumkan skemanya. Kemungkinan besar, subsidi ini menggunakan pendekatan blending, yaitu kombinasi subsidi produk dengan subsidi Bantuan Langsung Tunai (BLT),” ujar Bahlil di kediamannya di Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Tujuan Skema Subsidi Blending

Skema subsidi yang menggabungkan BLT dan subsidi pada komoditas bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan mencabut subsidi yang sudah ada, melainkan mengalihkan skema agar lebih tepat sasaran bagi mereka yang membutuhkan.

“Jadi, saya tegaskan bahwa subsidi tetap ada. Hanya saja, selama ini sebagian subsidi dianggap tidak tepat sasaran,” jelasnya.

Koordinasi dengan Menteri Keuangan

Bahlil juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, untuk merealisasikan skema subsidi BLT sebagai langkah awal.

Hal ini diharapkan dapat menjadi bantalan bagi masyarakat selama masa transisi kebijakan subsidi yang baru.

“Setelah ini, saya akan melapor kepada Menteri Keuangan. Kita akan memulai dengan memberikan BLT terlebih dahulu sebagai bantalan,” katanya.

Pengaturan Subsidi untuk Transportasi Umum

Terkait subsidi pada produk BBM seperti Pertalite atau Solar, Bahlil menjelaskan bahwa subsidi nantinya akan diberikan khusus untuk kendaraan pelat kuning, seperti angkutan umum.

“Salah satu poinnya, subsidi hanya diberikan kepada kendaraan pelat kuning, seperti angkot dan transportasi umum,” ungkapnya.

Sementara itu, kendaraan pelat hitam atau kendaraan pribadi dinilai tidak layak menerima subsidi BBM.

“Kita ingin memastikan subsidi hanya diterima oleh yang berhak. Tidak adil jika pelat hitam atau kendaraan pribadi menerima subsidi, apalagi jika digunakan untuk angkutan tambang, sawit, atau barang pabrik,” tegas Bahlil.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran dan efektif. ***

 

Sumber : CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *