BANDA ACEH – Penyelundupan imigran ilegal Rohingya masih menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh). Hingga saat ini, Polda Aceh mencatat sebanyak 555 imigran Rohingya tersebar di empat lokasi penampungan sementara di wilayah Pidie, Lhokseumawe, dan Aceh Timur.
“Saat ini, para imigran Rohingya ditempatkan di empat lokasi penampungan sementara yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Aceh,” ujar Kapolda Aceh, Irjen Pol. Achmad Kartiko, dalam Konferensi Pers Akhir Tahun Polda Aceh yang digelar di Aula Presisi Polda Aceh, Senin, 30 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa tantangan lain yang dihadapi Polda Aceh adalah aksi penolakan dari masyarakat setempat. “Hingga saat ini, terdapat 24 aksi penolakan yang dilakukan oleh masyarakat di berbagai wilayah di Aceh terkait kehadiran para imigran ini,” katanya.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Achmad Kartiko menjelaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sejumlah regulasi terhadap para pelaku tindak pidana yang terlibat dengan undang-undang keimigrasian (pasal 120 ayat 1 dan 4), undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran (pasal 286 ayat 1 dan 4), serta undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana perdagangan orang (Pasal 3).
“Sejak 2015 hingga 2024, Polda Aceh telah mengungkap 31 kasus perdagangan manusia terkait imigran Rohingya dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka yang kini menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Sebagai upaya menangani isu ini, Polda Aceh mengamankan para imigran sejak proses pendaratan hingga ditempatkan di lokasi penampungan sementara. Selain itu, dilakukan koordinasi lintas sektor dengan pihak imigrasi, pemerintah daerah, aparat TNI, serta lembaga terkait.
“Polda Aceh juga membentuk satgas internal untuk menangani imigran asing di wilayah hukum kami. Selain itu, kami melaksanakan pengawasan di camp penampungan serta penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia,” tutup Kapolda. (*)