JAKARTA – Pemerintah baru-baru ini menerbitkan peraturan baru yang mengatur pengendalian zat adiktif, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Namun, aturan ini dianggap merugikan sektor perdagangan, sehingga banyak pengusaha menolak penerapannya. Penolakan datang dari berbagai kalangan, termasuk pengusaha ritel, pelaku UMKM toko kelontong, dan pedagang pasar, yang serentak menandatangani pernyataan penolakan terhadap PP Kesehatan tersebut.
Asosiasi-asosiasi yang menolak PP Kesehatan antara lain Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo), Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), dan Perkumpulan Pengusaha Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi).
Selain penolakan, Ketua Umum KERIS Ali Mahsun Atmo menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terkait PP 28/2024 Pasal 434 ayat (1) huruf C.
Pasal ini mencakup larangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari lembaga pendidikan dan tempat bermain anak, larangan penjualan rokok eceran, serta larangan pemajangan produk tembakau di tempat-tempat umum.
“Pasal ini berpotensi menyebabkan banyak pelaku ekonomi rakyat tutup usaha. Oleh karena itu, penting bagi PP 28/2024 untuk ditinjau ulang. Kami akan segera menuntut hal ini kepada presiden,” kata Ali Mahsun dalam Diskusi Media di Cikini, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Sementara itu, Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengungkapkan bahwa mereka juga akan segera bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menyampaikan keluhan pengusaha mengenai PP Kesehatan.
“Kami telah menjadwalkan pertemuan dengan Pak Budi, Menkes. Kami akan mengundang rekan-rekan juga untuk bergabung. Namun, sepertinya pertemuan pertama akan dilakukan terlebih dahulu,” pungkasnya. ***
Sumber: CNBC Indonesia
