Ombudsman Terbitkan Rekomendasi Untuk Pemkot Lhokseumawe terkait Ganti Rugi Warga

headline, Nasional225 Dilihat

JAKARTA – Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi Ombudsman RI kepada
Pemerintah Kota Lhokseumawe selaku Terlapor dan Inspektorat Jenderal
Kementerian Dalam Negeri selaku pengawas pemerintah daerah, terkait ganti
kerugian tanah pihak pelapor akibat pembangunan jalan di Kota Lhokseumawe.
Rekomendasi tersebut diserahkan pada Selasa (15/8/2023) di Kantor
Ombudsman RI, Jakarta Selatan.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, penerbitan Rekomendasi
ini merupakan pelaksanaan dari tujuan Ombudsman RI yakni meningkatkan mutu
pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk
memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik.

“Sebagaimana ketentuan Pasal 38 ayat (1), UU Nomor 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib
melaksanakan Rekomendasi Ombudsman,” ujarnya.

Untuk itu, diharapkan Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat menyampaikan
perkembangan pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman sampai kemudian pokok
pelaksanaan Rekomendasi berupa pembayaran ganti kerugian benar-benar dapat diwujudkan sebagaimana mestinya.

“Ombudsman tetap melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Rekomendasi
Ombudsman. Untuk itu, kolaborasi yang baik sangat diharapkan untuk
terwujudnya pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman serta menjaga good
governance bagi penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam hal ini bagi
Pemerintah Kota Lhokseumawe,” ucap Najih.

Lebih lanjut, berdasarkan analisis pendapat, bahwa dalam pembangunan jalan
tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong, Kec. Banda
Sakti, Kota Lhokseumawe, terdapat tanah Pelapor yang masuk dalam objek
tersebut.

Namun, pembayaran ganti kerugian belum selesai, sehingga Pemkot
Lhokseumawe berkewajiban menyelesaian pembayaran yang menjadi hak
Pelapor.

Terkait temuan maladministrasi, Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemkot
Lhokseumawe selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi karena belum
diselesaikannya pembayaran ganti kerugian atas tanah yang terkena pembangunan jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa MonGeudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Ombudsman RI menyatakan bentuk maladministrasi yang terjadi adalah berupa
penundaan berlarut penyelesaian pembayaran ganti kerugian dalam proses
pembangunan jalan tembus yang dilakukan pada tahun 2014. Namun hingga Agustus 2023, kepastian mengenai sisa pembayaran belum tuntas penyelesaiannya oleh Pemkot Lhokseumawe.

Untuk itu, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Wali Kota
Lhokseumawe agar menyelesaikan proses verifikasi dan membayar sisa ganti
kerugian kepada Pelapor atas tanah milik Pelapor yang terkena pembangunan
jalan tembus dan pelebaran jalan yang berlokasi di Desa Mon Geudong,
Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Kedua, agar Pemkot Lhokseumawe
menganggarkan alokasi pembayaran ganti kerugian pada tahun berjalan dan/atau
tahun anggaran berikutnya dengan memberitahukan kepada Pelapor.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (2), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang
Ombudsman RI bahwa atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada
Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal
diterimanya Rekomendasi. (Rill/CR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *