Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Dody Wijaya menerangkan, masyarakat bisa melaporkan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bermasalah atau melanggar ketentuan Pemilu setelah penyusunan Daftar Caleg Sementara (DCS) rampung.
“Nanti setelah tahapan perbaikan ini, kami lakukan verifikasi administrasi kembali. Terus setelah Itu tahap penyusunan DCS (Daftar Caleg Sementara),” terang Dody kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
“Nah tahap penyusunan DCS itu tanggal 12 sampai 18 Agustus,” tambahnya.
“Nah setelah tahapan penyusunan DCS itulah masyarakat bisa memberikan tanggapan tanggal 19 sampai 28 Agustus,” tuturnya.
“Masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait dengan bakal calon yang diajukan oleh parpol,” jelasnya menambahkan.
Adapun laporan yang dapat disampaikan mulai 19-28 Agustus 2023 harus diteruskan kepada KPU DKI secara tertulis.
Di samping itu, masyarakat juga diminta menyertakan bukti ketentuan Pemilu yang dilanggar Bacaleg yang dilaporkan.
“Nah masukan dan tanggapan masyarakat ini harus disampaikan secara tertulis, disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan atau bukti yang otentik kepada KPU DKI Jakarta. Nah dia paling lambat 10 hari setelah pengumuman DCS,” tutupnya. (*)