JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga Juni 2024 mencapai 32.064 orang.
Jumlah ini meningkat 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencatat 26.400 orang. Namun, angka ini diduga masih di bawah jumlah sebenarnya.
Mirah Sumirat, Aktivis Buruh Nasional, menyebutkan bahwa angka korban PHK di Indonesia mungkin sebenarnya dua kali lipat dari data yang diumumkan oleh Kemnaker.
“Ada perbedaan data karena banyak perusahaan tidak melaporkan PHK ke Dinas Tenaga Kerja. Seringkali, ada kesepakatan internal antara pengusaha dan pekerja yang tidak melibatkan pelaporan ke Dinas,” ujar Mirah dalam pernyataannya yang dikutip pada Selasa (13/8/2024).
Mirah menambahkan bahwa banyak pengusaha juga tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, yang mempengaruhi data yang digunakan oleh kementerian.
Biasanya, kementerian mengandalkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang diperoleh melalui klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
Saat ini, sebagian buruh yang terdampak PHK beralih ke usaha kecil seperti berdagang makanan kaki lima atau menjadi driver online.
“Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja di sektor informal meningkat dari 74,09 juta orang pada Februari 2019 menjadi 84,13 juta orang pada Februari 2024,” jelas Mirah.
Mirah menjelaskan bahwa pekerja di sektor informal biasanya memiliki pendapatan yang tidak tetap dan sering kali semakin miskin, sehingga sulit memenuhi kebutuhan hidup yang layak.
“Kondisi ini mengurangi daya beli masyarakat dan memperburuk kondisi ekonomi,” tambahnya.
Mirah juga mengidentifikasi beberapa masalah utama yang mempengaruhi pekerja dan masyarakat kelas menengah-bawah:
1. Kebijakan Upah Murah
Sejak tahun 2015, kebijakan upah murah yang diatur dalam PP No. 78/2015 dan UU Omnibus Law Cipta Kerja telah mereduksi fungsi dewan pengupahan dan menghilangkan Komponen Hidup Layak (KHL).
“Kebijakan ini memperlebar kesenjangan antara kaya dan miskin, yang berpotensi membahayakan persatuan bangsa,” ujar Mirah.
2. Kenaikan Harga Kebutuhan
Pokok Harga pangan dan kebutuhan dasar meningkat rata-rata 20% sejak 2021, yang berdampak pada daya beli masyarakat.
3. Regulasi yang Tidak Mendukung
Berbagai kebijakan pemerintah seperti Permendag Nomor 8/2024 dan UU Omnibus Law sering kali tidak melibatkan publik dan tidak berpihak pada rakyat, memperburuk kondisi ekonomi.
4. Revolusi Industri 4.0 dan 5.0
Peralihan teknologi yang cepat tanpa perlindungan bagi buruh menyebabkan hilangnya pekerjaan dan meningkatnya jumlah pekerja kontrak yang rentan.
5. Kebijakan Pajak
Kenaikan pajak tanpa upaya keras untuk menagih pajak dari wajib pajak yang menunggak dapat meningkatkan harga barang. Mirah menyarankan agar pajak diturunkan dan pemerintah mencari sumber pendanaan lain.
6. Penghapusan Subsidi
Pencabutan subsidi seperti listrik 450 VA, BBM, dan tabung gas 3 kg semakin membebani masyarakat. Mirah meminta agar subsidi tetap dipertahankan untuk buruh dan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Mirah menambahkan bahwa kesulitan ekonomi mendorong beberapa warga kelas menengah ke bawah untuk mencari penghasilan tambahan melalui judi online dan pinjaman online, yang sering kali berakhir dengan masalah finansial serius dan dampak sosial negatif.
“Masalah ini harus segera diatasi untuk memastikan kehidupan yang lebih baik bagi pekerja dan masyarakat,” pungkas Mirah. ***
Sumber: CNBC Indonesia
