JAKARTA – Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berlangsung dari tahun 2005 hingga 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti, termasuk empat kotak dokumen dan beberapa bukti dalam bentuk elektronik.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan dokumen sebanyak empat kotak serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya pada Senin (7/10/2024).
Harli menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dari berbagai ruangan di KLHK yang diperiksa oleh tim penyidik.
Beberapa ruangan yang digeledah antara lain Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), direktorat yang menangani pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), direktorat yang terkait dengan Pelepasan Kawasan Hutan, serta direktorat penegakan hukum dan biro hukum.
“Proses penggeledahan berjalan lancar dengan kerjasama yang baik tanpa hambatan,” tambah Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan sedang melakukan penyidikan terkait kasus baru dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Kasus ini berbeda dari kasus sebelumnya yang melibatkan PT Duta Palma Group.
Harli juga mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, terdapat dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di kawasan hutan selama periode 2005-2024, yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara.
Meski penyidikan sudah berjalan, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus tersebut. “Saat ini, penyidik tengah menganalisis barang bukti dan akan segera memanggil serta memeriksa saksi-saksi,” ujar Harli. ***
Sumber : CNBC Indonesia








