Kasi Penkum Kejati Aceh: Berkas Perkara Kasus Abu Laot Lengkap

headline, Hukum192 Dilihat

BANDA ACEH – Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara atas nama Musfy Ishak alias Abu Laot dinyatakan sudah lengkap atau P-21. Hal ini dikatakan oleh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH saat di konfirmasi oleh awal media pada Rabu, 22 November 2023.

“Benar, berkas perkara Musfy Ishak sudah P-21 dan siap untuk disidangkan, ia disangkakan menlanggar pasal pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 310 dan pasal 311 KUHP, kata Ali Rasab menjelaskan.

Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dinyatakan sudah lengkap berdasarkan surat bernomor B-4225/L.1.4/Eoh.1/11/2023 tanggal 22 November 2023.

“Untuk selanjutnya Kejaksaaan Tinggi Aceh menanti penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang mana sesuai dengan pasal 28 ayat 3 huruf b, pasal 138 ayat 1 dan pasal 139 KUHA,” ujarnya. (CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *