Kajati Aceh Laksanakan Penandatanganan Kerjasama dengan Ketua KIP Aceh

Daerah, headline173 Dilihat

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, S.H., bersama Ketua KIP Aceh, Saiful, SE melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh bertempat di ruang Rapat Kejati Aceh, Rabu 07 Desember 2023.

Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. SH menjelaskan bahwa perjanjian Kerja Sama ini meliputi Dukungan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah Provinsi Aceh.

“Berkaitan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-025/A/JA/11/2015 meliputi Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, , dan Tindakan Hukum Lain,” kata Ali Rasab.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh mengharapkan agar dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari Perjanjian Kerja Sama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik.

Sehingga diharapkan dengan Kerja Sama ini dapat menjadi pedoman bagi kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan meliputi penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, pengamanan pembangunan strategis.

Kemudian pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati Bersama.

Peran dan fungsi Kejaksaan dalam persiapan dan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 antara lain menciptakan situasi yang kondusif dan menjaga stabilitas nasional.

“Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi Aceh berserta jajaran di Provinsi Aceh ikut mendukung dan berkontribusi dalam mengawasi dan melakukan pencegahan dari terjadinya pelanggaran pemilu melalui Posko Pemantauan Pemilu yang dibentuk pada setiap Satker Kejaksaan Tinggi Aceh maupun Kejaksaan Negeri se-wilayah Aceh,” ucapnya.

Kejaksaan Tinggi Aceh juga akan melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu secara aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam mekanisme Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Sehingga, diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini Kejaksaan Tinggi Aceh juga semakin eksis dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang, khususnya dalam mensukseskan pemilihan Umum tahun 2024,” pungkas Kasi Penkum itu.

Ketua KIP Aceh, Saiful, SE juga menyebutkan perjanjian Kerjasama ini tidak hanya sebatas penandatanganan perjanjian saja, namun dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, supaya terwujudnya Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil.

Penandatanganan Kerjasama antara Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh Tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 berjalan dengan lancar, aman dan damai serta selesai pada pukul 11.00 WIB. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *