BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah US ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam luar PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah pada Tahun Anggaran 2019.
Plh. Kasie Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangan resminya kepada Logis.id membenarkan bahwa US sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tengah di Rutan Kelas IIB Aceh Tengah.
“Benar, bahwa pada hari ini senin tanggal 24 Juli 2023 telah ditetapkan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka dengan inisial Us yang merupakan PPK Pada Dinas Pendidikan TA. 2019,” kata Ali Rasab pada senin 24 Juli 2023.
“Dalam hal ini perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019,” ucapnya menambahkan.
Sebelum ditahan, US terlebih dahulu dibawa kerumah sakit Datu Beru, Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.
“Penahanan tersangka ini merupakan pengembangan penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup pada penanganan perkara itu,” ujarnnya.
Ia disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Rill/CR).