BANDA ACEH – Selama Januari hingga Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Aceh menerima SPDP sebanyak 234 kasus dan 132 kasus diantaranya sudah berstatus P-21 dan dalam proses persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, SH. MH dalam kegiatan Press Cofererence dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang berlangsung di Aula Sebaguna Kejati, Sabtu 22 Juli 2023.
“Tindak pidana terhadap orang dan harta benda sebanyak 97 kasus, tindak pidana terhadap keamanan negara dan tindak pidana umum lainnya 29 kasus, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya 105 kasus serta tindak pidana terorisme dan lintas negara sebanyak 3 kasus,” kata Kajati Aceh, Bambanh Bachtiar
Ia juga menambahkan, pada periode Januari hingga Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah menuntut tuntutan mati terhadap 26 terdakwa perkara narkotika.
“Selain itu, dalam melaksanakan program Restorative Justice (RJ), Kejati Aceh telah menyelesaikan sebanyak 106 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif,” ucapnya Menambahkan.
Kajati mengatakan, pada bidang pembinaan, dalam rangka peningkatan SDM Jaksa dan pegawai TU, Kejati Aceh telah mengirim peserta untuk mengikuti berbagai jenis Diklat dengan jumlah peserta seluruhnya sebanyak 52 orang
“Pada periode ini, melalui bidang Pembinaan Kejati Aceh juga telah berhasil menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp 14.254.849.976,” ucap Kajati Aceh.
Pertemuan ini dihadiri juga turut dihadiri oleh Wakajati Aceh, Rudi Irmawan, SH. MH beserta para asisten dan koordinator, kemudia Plt. Kajari Banda Aceh dan Kajari Aceh Besar.
Pertemua itu juga turut dihadiri oleh Ketua PWI Aceh, Ketua AJI Aceh, Ketua JMSI Aceh, Koordinator Forwaka Aceh dan para insan media baik televisi, media cetao dan media online yanh ada di Banda Aceh dan Aceh Besar. (Red/CR)