BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memeriksa dan melakukan penahanan terhadap Mantan Bendahara Disdagkop Kabupaten Aceh Tengah berinisial AP dalam dugaan tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana Ganti Uang (GU) Tahun Anggaran 2018.
Plh. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, SH mengatakan bahwa tersangka AP tiba di Kejaksaan Negeri Aceh Tengah sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung menuju ke ruang penyidik untuk untul menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Setelah menjalani pemeriksaan, AP lansung ditahan di Rutan Kelas II B Aceh Tengah untuk 20 hari kedepan yang dimulai pada hari ini, Selasa 25 Juli 2023, tersangka dihantar menuju ke lapas turut didampingi oleh tim Inteligen Kejari Aceh Tengah,” Kata Ali Rasab Lubis
“Tersangka AP disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Ali Rasab menambahkan, dalam kasus ini kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah No. 700/144/INSP tanggal 04 Juli 2023 senilai Rp. 246.380.074. (Rill/CR)