BANDA ACEH – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh mengadakan rapat persiapan pembentukan Koperasi “Mentari Nanggroe” yang nantinua akan dikelola oleh Majelis UMKM, rapat berlangsung Sekretariat PWM Aceh pada Selasa 25 Juli 2023.
Ketua PWM Aceh, A. Malik Musa dalam keterangannya mengatakan bahwa hadirnya koperasi kita harapkan dapat menjadi wadah untuk memberdayakan perekonomian para anggotanya, yang mana nantinya akan mengusung konsep gotong royong dengan tujuan kesejahteraan bersama.
“Dalam amanah Musywil meminta kepada majelis UMKM untuk membentuk wadah koperasi, sebagai pedoman aturan maka tahap awal kita mengadakan penyuluhan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Aceh tentang bagaimana proses pembentukan sebuah koperasi,” kata A. Malik Musa pada Selasa, 25 Juli 2023 sore.
Malik Musa dakam keterangannya melanjutkan, mengatakan nantinya untuk mendukung koperasi ini PWM Aceh akan membentuk pengurus dengan membuka beberapa bidang usaha serta menyusun program baik program jangka pendek, menengah hingga panjang.
“Setelah SDM terbentuk kita akan mengurus perizinan pendirian koperasi di Notaris dan juga Kementerian Hukum dan HAM, dan setelah sah berdiri sebagai badan hukum, untuk tahap awal kita akan melakukan langkah sosialisasi untuk memperkenalkan koperasi ini,” ucapnya.
“Untuk tahap awal kita akan menyalurkan minyak goreng dengan hargs yang lebih murah dari harga pasar dan juga mengajukan pengurusan izin kepada Pertamina untuk menyalurkan gas 3 KG kepada masyarakat serta anggota dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan,” ucap Ketua PWM Aceh menambahkan.
Untuk diketahui, pada Pasal 25 ayat 1 tahun 1992 tentang koperasi mejelaskan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Adapun manfaat pendirian koperasi adalah untuk meningkatkan taraf hidup anggota dan juga masyarakat umum kemudian juga Peningkatan pelayanan secara efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh koperasi. (*)