Eksekusi Mati Mendadak di Singapura: Alasan dan Latar Belakang

SINGAPURA – Pemerintah Singapura melakukan eksekusi mati terhadap dua orang terpidana pekan ini, meskipun ada tekanan internasional.

Menurut laporan AFP, Singapura mengeksekusi seorang pria berusia 45 tahun pada Jumat lalu karena menyelundupkan 36,93 gram heroin.

Pada Rabu ini, Negara Kota itu menggantung seorang pria berusia 59 tahun karena kasus perdagangan narkoba.

“Hukuman mati untuk seorang warga negara Singapura berusia 59 tahun telah dilaksanakan pada tanggal 7 Agustus 2024. Pria ini dihukum karena memperdagangkan tidak kurang dari 35,85 gram (1,3 ons) heroin murni,” kata Biro Narkotika Pusat (CNB) dalam pernyataan pada Rabu (7/8/2024).

“Pria tersebut telah mendapatkan proses hukum yang lengkap dan diwakili oleh penasihat hukum selama proses tersebut. Dia mengajukan banding atas putusan dan hukumannya, namun Pengadilan Banding menolak bandingnya pada 11 Mei 2022. Petisinya kepada presiden untuk grasi juga tidak berhasil,” tambah CNB.

Singapura adalah salah satu negara yang masih memberlakukan hukuman mati dengan ketat. Berdasarkan undang-undang narkoba Singapura, perdagangan lebih dari 15 gram heroin dapat dijatuhi hukuman mati.

Pada bulan Februari, seorang pria Bangladesh berusia 35 tahun, Ahmed Salim, dihukum mati karena membunuh mantan tunangannya di Singapura.

Berdasarkan penghitungan AFP, eksekusi pada Rabu ini menambah jumlah orang yang dieksekusi menjadi 19 sejak Maret 2022.

Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan kelompok hak asasi manusia berpendapat bahwa hukuman mati tidak memiliki efek jera dan mendesak agar hukuman tersebut dihapuskan.

Namun, pejabat Singapura tetap bersikeras bahwa hukuman mati membantu menjadikan negara tersebut salah satu yang teraman di Asia. ***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *