JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penunjukan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi di IKN.
Menanggapi penunjukan tersebut, AHY menyatakan bahwa IKN memang memerlukan investasi untuk melanjutkan pembangunan di berbagai sektor. Ia berharap, dengan adanya satgas ini, investasi di IKN dapat meningkat sehingga progres pembangunan berjalan lancar.
“Kita berharap pembangunan IKN bisa terus berjalan dengan baik dan investasi mengalir,” ujar AHY saat ditemui wartawan usai pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Jakarta, Rabu (7/8/2024).
Dengan hadirnya Satgas Percepatan Investasi di IKN, AHY berharap semua pihak yang terlibat dapat bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik, sehingga IKN menjadi destinasi investasi yang menarik. AHY menekankan bahwa IKN masih membutuhkan investasi untuk melanjutkan pembangunannya.
“Saya berharap semua stakeholders dapat bersama-sama mencari solusi terbaik, agar Indonesia selalu menjadi destinasi investasi yang menarik, terutama untuk penguatan dan pengembangan IKN ke depannya,” jelasnya.
Keppres Nomor 25 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2024, menetapkan pembentukan Satgas Percepatan Investasi di IKN, dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Satgas. Struktur kepengurusan satgas ini mencakup Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Wakil Ketua, dan Wakil OIKN Firdaus Dewilmar sebagai Sekretaris.
Tugas Satgas Percepatan Investasi di IKN meliputi:
a. Meningkatkan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra;
b. Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan dan tata ruang, serta pengembangan dan pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara;
c. Mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara;
d. Melaksanakan kolaborasi kegiatan promosi, baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara;
e. Meningkatkan sinergi antar-pemangku kepentingan bagi pengembangan pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara;
f. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara;
g. Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal;
h. Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi; dan
i. Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara. ***
Sumber: CNBC Indonesia