JAKARTA – Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) Irfan Setiaputra mengindikasikan bahwa harga tiket pesawat kemungkinan akan segera mengalami kenaikan.
Hal ini disebabkan oleh penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.
“Harap bersiap-siap, kenaikan PPN dari 11% ke 12% akan memengaruhi harga tiket,” ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Senin (11/11).
Irfan menjelaskan, selain PPN, beberapa faktor lain turut memengaruhi harga tiket, seperti biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang juga berkontribusi pada kenaikan harga tiket domestik.
“Setelah ada TBA, ditambahkan pajak, lalu ada PJP2U yang pada tahun 2023 naik 35%. Secara tidak langsung, kenaikan ini membuat harga tiket naik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Irfan menambahkan bahwa selain avtur, pajak juga menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan harga tiket. Ia menjelaskan bahwa untuk penerbangan internasional, avtur tidak dikenai pajak, sementara untuk penerbangan domestik, dikenakan pajak.
“Kita harus tahu bahwa avtur untuk penerbangan domestik dikenai pajak, sedangkan untuk penerbangan internasional seperti ke Singapura atau Shanghai, tidak dikenakan pajak,” ungkap Irfan.
Sejak 2019, Irfan menekankan bahwa perseroan belum pernah menaikkan harga tiket pesawat.
“Saya ingin menegaskan bahwa sejak 2019, harga tiket tidak pernah dinaikkan. Namun, banyak komponen yang memengaruhi harga tiket, termasuk tarif batas atas. Kami selalu memperhitungkan komponen tersebut,” katanya.
Irfan juga kembali menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% ke 12% akan berdampak pada harga tiket. “Dengan kenaikan PPN, harga tiket otomatis akan naik,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan adanya tarif pajak bandara yang berbeda-beda, tergantung pada terminal yang digunakan. “Di Terminal 3 domestik, kami membayar Rp168.000 ke Angkasa Pura, sementara di Terminal 2 sebesar Rp120.000, dan di Halim Rp70.000. Tarif ini bisa berubah sewaktu-waktu, yang pada akhirnya memengaruhi harga tiket,” jelasnya.
Terakhir, Irfan menegaskan bahwa Garuda selalu mematuhi aturan harga tiket yang ditetapkan pemerintah.
“Kami selalu mengikuti peraturan harga tiket yang diatur oleh pemerintah. Sejak 2019, meski ada tambahan pajak, kami tetap mematuhi batasan harga yang ditetapkan,” tutupnya. ***
Sumber: CNBC Indonesia