Bahlil Isyaratkan Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi untuk Mobil Tertentu

headline, Nasional44 Dilihat

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengadakan rapat dengan beberapa lembaga terkait guna membahas skema subsidi energi, yang mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM), listrik, serta Liquefied Petroleum Gas (LPG). Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung minggu depan.

Fokus utama rapat ini adalah menentukan siapa saja yang berhak menerima subsidi, mengingat anggaran subsidi energi saat ini terbilang besar, yakni mencapai Rp 435 triliun.

Dengan angka yang signifikan, diperlukan skema yang tepat agar anggaran subsidi ini tidak membengkak dan dapat benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.

“Kemungkinan kami akan mengadakan rapat pada hari Senin atau Selasa untuk menyusun skema yang tepat. Subsidi yang besar ini perlu dipastikan tepat sasaran, agar benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang memang layak menerima,” jelas Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (1/11/2024).

Bahlil memberikan isyarat bahwa skema subsidi BBM yang tepat sasaran bisa mencakup larangan bagi kendaraan tertentu, khususnya mobil berpelat hitam atau mobil berkapasitas mesin besar, untuk menggunakan BBM bersubsidi.

“Misalnya untuk BBM, masa mobil pelat hitam dengan kapasitas mesin besar juga diberikan subsidi? Ini yang akan kita atur dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Penasihat Presiden untuk Urusan Energi, Purnomo Yusgiantoro, juga menjelaskan bahwa ada dua opsi skema subsidi energi yang dapat diterapkan oleh pemerintah agar anggaran subsidi bisa lebih tepat sasaran.

Purnomo menyatakan bahwa saat ini subsidi energi, termasuk BBM dan LPG, masih kurang tepat sasaran. Menurutnya, terdapat dua skema subsidi yang dapat diterapkan di Indonesia.

“Ada dua pilihan, dan ujungnya adalah keputusan politik antara legislatif dan eksekutif,” ujarnya di Jakarta, pada Senin (28/10/2024).

Pilihan pertama, subsidi yang sebelumnya diberikan dalam bentuk produk bisa diubah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang memerlukan. Dengan skema ini, harga BBM yang selama ini disubsidi kemungkinan akan dinaikkan bertahap hingga mencapai harga keekonomian.

“Jika subsidi dialihkan menjadi BLT, maka harga BBM akan dinaikkan bertahap hingga mencapai harga keekonomian. Nantinya, pendapatan tambahan dari pengurangan subsidi ini dapat disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk BLT atau transfer tunai,” jelas Purnomo.

Pilihan kedua, lanjut Purnomo, adalah menggunakan sistem kuota, yaitu subsidi masih diberikan pada jenis produknya tetapi dengan pembaruan data penerima. Dengan begitu, hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang dapat membeli produk energi bersubsidi ini.

“Pilihan kedua, seperti sekarang, tapi menggunakan sistem kuota untuk lebih menargetkan penerima,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan dengan cermat skema subsidi yang paling sesuai untuk diberlakukan, terutama untuk komoditas seperti BBM, LPG, dan beberapa jenis energi lainnya.

“Artinya subsidi ini harus dievaluasi agar lebih tepat sasaran, terutama untuk komoditas seperti Pertalite, Solar, B35, LPG, minyak tanah, serta listrik golongan R1 dan R2,” tutupnya. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *