Arab Saudi Mengecam Keras Rencana Israel, Ancaman Diberikan

SAUDI ARABIA – Arab Saudi mengutuk dengan tegas keputusan Kabinet Keamanan Israel yang memberikan persetujuan untuk perluasan permukiman ilegal di Tepi Barat. Hal ini disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Mengutip dari Anadolu Agency, Senin (1/7/2024), Israel mengumumkan legalisasi lima pos permukiman serta membuka tender untuk pembangunan ribuan unit rumah di Tepi Barat pada Kamis lalu.

Selain itu, kabinet keamanan Israel juga menyetujui penerapan sanksi terhadap Otoritas Palestina sebagai bagian dari rencana Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich, yang bertujuan untuk menentang pengakuan negara Palestina dan tindakan hukum terhadap Israel di pengadilan internasional.

Permukiman ilegal ini dibangun oleh pemukim Israel di atas tanah pribadi warga Palestina tanpa persetujuan resmi dari pemerintah Israel.

Tindakan ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Arab Saudi yang menegaskan penolakannya terhadap pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

“Kami menolak keras pelanggaran terus-menerus Israel terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional,” tegas Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.

Mereka juga memperingatkan adanya “konsekuensi serius” jika Israel melanjutkan rencana ekspansi permukiman ilegal ini.

Sekretaris Jenderal Liga Arab, Ahmed Aboul Gheit, juga mengutuk keputusan tersebut dalam sebuah pernyataan, menyebutnya sebagai “penghapusan total dan akhir dari Perjanjian Oslo, kembali ke titik nol, dan memperkuat logika pendudukan yang terang-terangan.”

Perjanjian Oslo, yang ditandatangani pada 13 September 1993, merupakan kesepakatan antara Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) dan Israel yang mengatur pemerintahan sendiri Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza.

Aboul Gheit meminta komunitas internasional untuk melihat pemerintahan Israel saat ini sebagaimana adanya: pemerintahan kanan jauh yang rasis, tidak tertarik pada perdamaian, dan berusaha untuk membongkar segala bentuk otoritas Palestina, termasuk di Area B yang menurut Perjanjian Oslo berada di bawah kendali sipil Palestina.

Rencana Smotrich mencakup pencabutan izin dan keuntungan bagi pejabat Palestina, pembatasan pergerakan mereka, dan mencegah pejabat senior meninggalkan negara tersebut.

Selain itu, rencana ini juga meliputi penghapusan kekuasaan eksekutif Otoritas Palestina di Tepi Barat selatan, penegakan hukum terhadap konstruksi tidak berizin, serta perlindungan situs warisan dan kawasan lingkungan.

Area B di Tepi Barat berada di bawah kendali sipil Palestina namun dengan pengawasan keamanan oleh Israel. Keputusan untuk memperluas permukiman ini dikhawatirkan akan memicu ketegangan lebih lanjut di wilayah tersebut dan menghambat upaya perdamaian yang sudah rapuh. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *