Pengetatan Kriteria Pengguna BBM Subsidi Menunggu Persetujuan Presiden Jokowi

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa pengetatan aturan bagi konsumen Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, termasuk Pertalite dan Solar, tinggal menunggu persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Luhut menjelaskan bahwa pemerintah akan segera menggelar rapat bersama Presiden untuk memfinalisasi keputusan terkait pembatasan konsumsi BBM bersubsidi di Indonesia.

“Proses sosialisasi sudah berjalan, dan kita akan melakukan pertemuan lagi dengan Presiden Jokowi untuk memutuskan soal pengetatan pengguna BBM bersubsidi,” ujar Luhut saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (5/9/2024).

Ia memastikan bahwa ke depan, masyarakat yang tidak termasuk golongan penerima subsidi tidak akan lagi memiliki akses untuk membeli BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar. “Bukan pengetatan, orang yang memang tidak berhak membeli BBM subsidi ya tidak akan mendapatkannya,” tegasnya.

Luhut juga menyampaikan harapannya agar kebijakan ini bisa mulai diterapkan pada Oktober 2024. “Harapannya, pengetatan ini bisa mulai dijalankan pada Oktober 2024,” tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah masih dalam tahap sosialisasi agar kebijakan BBM subsidi tepat sasaran dapat dimulai pada 1 Oktober 2024.

“Rencananya memang akan diterapkan mulai 1 Oktober. Namun, setelah aturan tersebut keluar, masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi. Saat ini kami sedang fokus pada tahap sosialisasi ini,” ujar Bahlil saat ditemui usai Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima CNBC Indonesia, ada beberapa kategori kendaraan yang tidak akan diizinkan lagi menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi. Salah satunya adalah berdasarkan kapasitas mesin kendaraan atau Cubic Centimeter (CC).

Kendaraan berbahan bakar bensin dengan kapasitas mesin di atas 1.400 CC tidak akan diperbolehkan menggunakan Pertalite, sedangkan kendaraan diesel dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC tidak akan lagi dapat membeli Solar subsidi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *