BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil mengamankan aset dan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah sepanjang periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.
Hal ini yang disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., dalam konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh di Banda Aceh, Selasa 1 September 2026.
Teuku Rahmatsyah mengungkapkan, Bidang Datun Kejati Aceh mencatatkan kontribusi signifikan dalam menjaga, menyelamatkan, serta memulihkan aset keuangan negara di wilayah hukum Aceh.
Dalam paparan kinerjanya, Kajati Aceh merinci total capaian yang berhasil dibukukan oleh jajarannya selama rentang waktu delapan bulan terakhir.
“Selama rentang waktu tersebut, Bidang Datun Kejati Aceh berhasil membukukan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44.729.162.355. Selain penyelamatan aset, kinerja optimal juga ditunjukkan pada fungsi pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.323.098.349,” kata Teuku Rahmatsyah.
Ia menambahkan, capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Kejati Aceh dalam mengedepankan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas pada penegakan hukum perdata serta tata kelola hukum di Aceh.
Setoran PNBP Capai Rp19,2 Miliar
Tak hanya berfokus pada penyelamatan dan pemulihan aset, Kejati Aceh juga mencatatkan kontribusi besar terhadap pendapatan negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terhitung sejak 1 Januari hingga 27 Agustus 2026, Kejati Aceh telah menyetorkan PNBP ke kas negara sebesar Rp19.240.203.706.
“Kejaksaan Tinggi Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset keuangan negara secara berkesinambungan dan transparan,” tegasnya.
Penyelamatan dan pengembalian keuangan negara ini dinilai bukan sekadar rutinitas penegakan hukum, melainkan bagian dari pelayanan kepada masyarakat luas.
“Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan wujud tanggung jawab moral kita untuk memastikan setiap rupiah aset negara kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Rahmatsyah.
Dengan capaian positif ini, Kejati Aceh menegaskan posisinya untuk terus memperketat pengawasan dan mengoptimalkan fungsi perdata serta tata usaha negara demi menyelamatkan uang rakyat dari potensi kerugian negara. ***
