Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengusulkan Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Destry saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur BI. Selain mengusulkan calon Gubernur BI, pemerintah juga menyerahkan nama calon pengganti Deputi Gubernur Senior serta calon Deputi Gubernur BI untuk mengisi kekosongan jabatan di bank sentral.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, surat presiden (surpres) terkait usulan tersebut telah diserahkan kepada DPR pada Senin (10/8/2026).

“Atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa surpres ke DPR. Tadi kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR, dengan Ibu Puan, dengan Pak Dasco, dan sudah secara resmi kami serahkan,” kata Prasetyo seusai menyerahkan surpres di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Destry Jadi Calon Tunggal

Prasetyo menegaskan, pemerintah hanya mengajukan satu nama untuk posisi Gubernur BI, yakni Destry Damayanti.

“Yang pertama adalah surpres mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu. Namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti yang sekarang beliau menjabat sebagai pejabat gubernur sementara,” ujar Prasetyo.

Dengan pengajuan tersebut, Destry menjadi satu-satunya nama yang diusulkan Presiden Prabowo untuk menduduki posisi Gubernur BI secara definitif.

Selanjutnya, DPR akan memproses usulan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Proses tersebut termasuk tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

DPR Umumkan Usulan Pemerintah

Prasetyo mengatakan, DPR akan menyampaikan secara resmi kepada publik mengenai nama-nama yang diusulkan pemerintah.

“Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman media dan masyarakat,” katanya.

Setelah diumumkan, proses pemilihan Gubernur BI akan dilanjutkan melalui mekanisme di DPR sebelum calon yang diusulkan Presiden memperoleh persetujuan untuk menduduki jabatan tersebut.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *