Sri Mulyani: Kenaikan Tarif PPN Jadi 12% pada Januari 2025 Sesuai UU

JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025, sesuai amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), akan dilaksanakan.

Pernyataan ini disampaikan saat rapat kerja dengan anggota Komisi XI DPR. Banyak anggota DPR yang mempertanyakan kepastian mengenai kenaikan tarif PPN tersebut pada tahun 2025.

“Undang-undangnya sudah ada, jadi kita perlu mempersiapkan agar kebijakan ini dapat diterapkan. Namun, harus disertai penjelasan yang baik, sehingga kita tidak mengambil langkah secara membabi buta. APBN tetap harus dijaga kesehatannya,” kata Sri Mulyani, Rabu (13/11/2024).

Sri Mulyani menekankan bahwa pemerintah akan memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada masyarakat terkait alasan di balik kebijakan ini serta manfaatnya bagi keuangan negara.

Saat ini, perekonomian Indonesia tengah mengalami tekanan, yang terlihat dari penurunan tingkat konsumsi masyarakat hingga kuartal III-2024.

Pada kuartal III-2024, konsumsi rumah tangga sektor yang menyumbang 53,08% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan menjadi pendorong utama ekonomi hanya tumbuh sebesar 4,91%. Angka ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada kuartal II-2024 yang tercatat 4,93%.

Kondisi ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95%, lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kuartal II-2024 sebesar 5,11% dan kuartal I-2024 sebesar 5,05%, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Saya setuju bahwa perlu ada penjelasan yang cukup kepada masyarakat. Jadi, ketika kita menetapkan kebijakan pajak, termasuk PPN, bukan berarti kita bertindak tanpa mempertimbangkan sektor-sektor penting seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok yang telah melalui perdebatan panjang di sini,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan bahwa meskipun tarif PPN akan naik, pemerintah tetap memberi sejumlah keringanan pajak untuk menjaga daya beli masyarakat. Beberapa barang dan jasa juga dibebaskan dari PPN untuk meringankan beban masyarakat.

“Sebetulnya, ada banyak barang dan jasa yang bebas pajak atau memiliki tarif lebih rendah sesuai aturan. Teman-teman di pajak bisa memberikan penjelasan detail tentang fasilitas ini,” tambahnya. ***

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *