Tersangka Korupsi Pengadaan Wastafel Disdik Aceh Diserahkan ke JPU

Plh Kasie Penkum Kejati Aceh: Langsung Dilakukan Penahanan

Hukum, News62 Dilihat

BANDA ACEH – Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh telah menyerahkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan wastafel dan sanitasi di SMA, SMK, serta SLB di seluruh Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada Senin, 12 Agustus 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah RF, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Z, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan M, selaku Pejabat Pengadaan.

Ali Rasab Lubis, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan bersama ketiga tersangka mencakup uang tunai sebesar Rp3.417.588.000 dan 14 kontainer besar berisi dokumen kontrak untuk 390 paket serta dokumen lainnya.

“Para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Kajhu, Aceh Besar,” kata Ali Rasa Saat di Konfirmasi.

Ia menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan wastafel dan sanitasi yang dananya bersumber dari Dana APBA Refocussing Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pendidikan Aceh.

“Tindak pidana korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.215.125.020, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,” ucapnya.

Ketiga tersangka akan menghadapi dakwaan primer berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan dakwaan subsidiar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *