JAKARTA – Staf Khusus Presiden RI Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima draf revisi Undang-Undang (UU) TNI dan Polri.
“Ya, draf RUU tersebut telah diterima oleh Setneg pada Jumat (7/6),” ujar Dini dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis.
Dini menambahkan bahwa draf revisi UU TNI dan Polri tersebut saat ini sedang dalam tahap penelaahan untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini masih dalam penelaahan untuk proses berikutnya,” tambah Dini.
Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan kedua RUU tersebut saat ini fokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut masih berfokus pada perubahan usia pensiun.
Hingga saat ini, Baleg DPR RI telah membahas RUU TNI sebanyak dua kali. Salah satu alasan RUU tersebut diajukan adalah untuk menyesuaikan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mengatur perubahan usia pensiun.
Dalam draf RUU tersebut, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (2), yang menyatakan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, namun bisa diperpanjang hingga 65 tahun untuk pejabat fungsional. (*)
Sumber: Antaranews.com












