Sentil Kasus Rp300 T Harvey Moeis, Prabowo: Hukuman Harus Berat!

headline, Nasional45 Dilihat

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas di Indonesia. Ia menilai kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah harus dijatuhi hukuman berat, bahkan mencapai 50 tahun penjara.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) terkait RPJMN 2025-2029 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).

“Saya mohon, kalau sudah jelas-jelas melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian triliunan, ya vonisnya jangan terlalu ringan. Hakim-hakim kita perlu lebih tegas,” ungkap Prabowo.

Ia juga menekankan bahwa masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi di Tanah Air.

“Rakyat paham, mereka melihat jelas apa yang terjadi. Kalau ada perampokan ratusan triliun, tapi vonisnya cuma beberapa tahun, masyarakat pasti bertanya-tanya,” tegasnya.

Meski tidak secara langsung menyebutkan nama, pernyataan Prabowo diduga merujuk pada kasus yang melibatkan Harvey Moeis. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis atas tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan izin pengelolaan wilayah PT Timah (Persero) Tbk.

Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan tambahan kurungan selama enam bulan.

Prabowo juga meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terhadap kasus ini. “Saya harap, Kejaksaan Agung naik banding. Vonisnya ya harus lebih berat, bisa sampai 50 tahun,” tutup Prabowo. (*)

 

Sumber: CNBC Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *