Peranan Mediator Dalam Memediasi Perkara Perceraian

News195 Dilihat

Oleh:

Dr (Cand) Tgk.Bustamam Usman, S.H.I, MA

(Ketua Komis B MPU Banda Aceh/ Dosen ASN PPPK Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry)

 

SALAH satu alasan atau sebab dimungkinkannya perceraian adalah syiqaq (perselisihan/pertengkaran yang berlarut-larut antara suami isteri). Namun jauh sebelumnya dalam Al-Qur’an surah an-Nisaa ayat 35, Allah SWT., telah memerintahkan bahwa jika dikhawatirkan ada persengketaan antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.

Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa salah satu cara menyelesaikan perselisihan/pertengkaran antara suami isteri, yaitu dengan jalan mengirim seorang hakam selaku “mediator” dari kedua belah pihak untuk membantu menyelesaikan perselisihan tersebut.

Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “non litigasi”, yaitu penyelesaian yang dilakukan di luar jalur Mahkamah (pengadilan). Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, murni ditempuh di luar jalur Mahkamah (pengadilan). Salah satu contohnya, yaitu pada sengketa perceraian dengan alasan atau atas dasar syiqaq, dimana cara mediasi dalam masalah ini tidak lagi dipandang sebagai cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan.

Untuk mengetahui pentingnya peranan hakam dalam ikut menyelesaikan sengketa perceraian, maka tak berlebihan kiranya apabila beberapa istilah-istilah pokok dalam makalah ini perlu penjelasan secara proporsional, agar pemahaman yang komprehensif, utuh dan bermakna sehingga dapat diperoleh kejelasan pemahaman terhadap hal-hal yang akan dibahas. Pemahaman demikian sangat signifikan adanya sebab tiap istilah dalam suatu kajian terkait erat dengan teksnya untuk kemudahan pemahaman terhadap konsep dari istilah yang digunakan, sehingga kontribusinya dapat dimanfaatkan secara jelas bagi ilmu pengetahuan dengan baik.

Pengertian mediasi sebagaimana disebutkan dalam ketentuan umum Perma No. 1 Tahun 2008, adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator;

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan, guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa, tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian;

Perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Syiqaq, berasal dari bahasa Arab “syaqqa” ~ “yasyuqqu” ~ “syiqaaq”, yang bermakna “al-inkisaar”, pecah, berhamburan. Sedang “syiqaq” menurut istilah oleh ulama fiqhi diartikan sebagai perpecahan/perselisihan yang terjadi antara suami isteri yang telah berlarut-larut sehingga dibutuhkan perhatian khusus terhadapnya. Sejalan dengan pengertian tersebut “syiqaq” menurut penjelasan pasal 76 (1) UU No. 7/1989 (UU Peradila Agama) adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antara suami isteri.

Hakam menurut penjelasan pasal 76 ayat (2) No. 7/1989 ialah orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga isteri atau pihak lain untuk mencapai upaya penyelesaian perselisihan terhadap syiqaq.

Dari definisi tersebut di atas dapat disimpulkan tugas hakam sama dengan mediator, karena ia bertugas dan bertindak sebagai katalisator (pembuat perubahan), keterampilan khususnya diterapkannnya pada pihak yang bersengketa dengan membantu mereka dalam menyelesaiakan perselisihan.

Pengangkatan hakam dipilih dari keluarga suami dan isteri, satu orang dari pihak keluarga suami dan satu orang dari pihak keluarga isteri, dengan persyaratan jujur dan dapat dipercaya, berpengaruh dan mengesankan, mampu bertindak sebagai juru damai serta orang yang lebih mengetahui keadaan suami isteri, sehingga suami isteri lebih terbuka mengungkapkan rahasia hati mereka masing-masing.

Pengertian hakam yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 76 ayat (2), UU N0. 7 tahun 1989, tampaknya agak berbeda dengan maksud yang tertulis dalam QS. An-Nisaa ayat 35 yang berbunyi :
وان خفتم شقاق بينهما فابعثوا حكما من اهله وحكما من اهلها ان يريدا اصلاحا يوفق الله بينهما ان الله كان عليما خبيرا .

Hakam yang dimaksudkan dalam Al-Qur’an terdiri dari dua orang yang diambil atau dipilih masing-masing satu orang dari keluarga pihak suami isteri. Sedang hakam yang dirumuskan dalam penjelasan pasal 76 ayat (2) UU N0. 7 Tahun 1989, boleh dari pihak keluarga suami saja, atau dari pihak keluarga isteri saja, bahkan diperbolehkan hakam yang terdiri dari pihak lain.

Walaupun dalam UU tersebut diatur demikian, akan tetapi dalam praktek yang dilakukan di Mahkamah Syar’iyah, persis sebagaimana apa disebut dalam Al-Qur-an yaitu diangkat oleh Ketua Majelis Hakim Tingkat Pertama seorang hakam dari pihak keluarga laki-laki dan seorang hakam dari pihak perempuan. Namun demikian, maksud dan tujuan pembuat undang-undang bukanlah untuk menyingkirkan ketentuan surah An-Nisaa : 35, tetapi tujuannya agar rumusan ayat itu dapat dikembangkan menampung problema yang berkembang dalam kehidupan masyarakat dalam batas-batas acuan jiwa dan semangat yang terkandung di dalamnya.

sengketa tersebut, seperti yang banyak dikenal orang ialah, bahwa cara “litigasi” yaitu cara penyelesaian sengketa secara “formal” (Mahkamah) serta mempunyai prosedur serta aturan-aturan yang mesti dipenuhi. Sedangkan cara penyelesaian “non litigasi” adalah sebaliknya (tidak melalui jalur pengadilan).
Kita tidak akan membicarakan perbedaan keduanya tetapi akan mencoba melihat peranan hakam (mediator) dalam menyelesaiakan sengketa perceraian dengan alasan syiqaq. Dimana mediasi dalam kajian ini tidak lagi berdiri sendiri sebagai wadah atau cara penyelesaian sengketa yang non litigasi, melainkan ia ikut membantu menyelesaikan sengketa melalui proses litigasi, khususnya pada sengketa perceraian dengan alasan terjadinya syiqaq.

Peranan hakam (mediator) dalam sengketa dimaksud sangatlah jelas dan dapat dilihat dari firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat (35), bahwa apabila dikhawatirkan ada perselisihan/pertengkaran antara keduanya (suami isteri), maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan untuk membantu menyelesaikannya. Dimana kata hakam dalam ayat tersebut tidak lain melainkan sebagai “mediator”.

kewenangan. Hakam (mediator) wajib berusaha untuk mencari upaya penyelesaian, tapi tidak berwenang memutus dan menyelesaikan sendiri perselisihan perselisihan suami isteri. Sesuai fungsinya dan peranannya, hukum memberikan kepada hakam (mediator) hak mengusulkan atau mengajukan pendapat kepada hakim yang mengangkatnya, dan tidak mengikat bagi hakim. Dalam hal ini tampaknya undang-undang memberikan kebebasan yang sepenuhnya kepada hakim untuk menilai usulan dari hakam (mediator).

Namun walaupun hakim tidak terikat terhadap keputusan hakam (mediator), tetapi kalau usul yang diajukan tersebut didukung oleh alasan-alasan yang logis dan masuk akal, kiranya kurang bijaksana rasanya apabila hakim mengabaikannya, sekurang-kurangnya usulan pendapat hakam (mediator) harus diperhatikan hakim dalam mengambil putusan.
Kita yakin, bahwa dengan acuan-acuan penerapan yang ada, hakim tidak akan menelan begitu saja pendapat dan usul hakam (mediator). Apalagi bertitik tolak dari asumsi tentang adanya kemungkinan hakam (mediator) yang ceroboh dalam mengambil kesimpulan mengusulkan perdamaian sekalipun tidak didukung oleh dasar alasan yang benar, dengan sendirinya kurang dapat dipertanggung jawabkan rasanya apabila hakim tutup mata dalam menerima usul tersebut begitu saja.
Terakhir sebagai kesimpulan bahwa peranan hakam (mediator) dalam penyelesaian sengketa perceraian atas dasar syiqaq, sangatlah bermanfaat dan berarti dalam memberi masukan pada hakim guna ikut menyelesaiakan perselisihan yang terjadi.

Kewenangan hakam (mediator) dalam penyelesaian sengketa perceraian hanya sebatas memberikan usulan pendapat dan pertimbangan dari hasil yang telah dilakukan kepada hakim, dan undang-undang tidak memberikan kewenangan kepadanya untuk menjatuhkan putusan.

(Endnotes)
Al-Quranul Karim; Departemen Agama Islam, (Jakarta: Tim Lajnah, 1999).
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, Tentang Peradilan Agama; 2005
Abdul Mannan, Hukum Acara Perdata, (Surabaya: Grafindo,2001), h. 6
Yahya Harahap, Hukum Acara Peradilan Agama, 2004
Sema No. 1 tahun 2008
Saifullah, Mediasi Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Di Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007)., h. 20
Sembiring, Cara Menyelesaiakan Sengketa di Luar Pengadilan, Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrasi, (Visimedia, Jakarta 2011)…h. 5
Soemartono, Arbitrase Dan Mediasi Di Indonesia, (PT Gramedia Pustaka Utama, 2014), h. 10.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *