Palestina Kutuk Keputusan Israel Tangguhkan Penahanan Pemukim Ilegal

RAMALAH, PALESTINA – Pemerintah Palestina mengkritik keputusan Kepala Otoritas Pertahanan Israel, Israel Katz, yang memilih untuk menunda perintah penahanan administratif terhadap pemukim ilegal Israel.

Dalam pernyataan resminya pada Jumat (22/11), Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa keputusan ini akan memicu keberanian kelompok pemukim supremasi untuk melakukan aksi teror terhadap warga Palestina dan aset mereka. Tindakan tersebut dinilai akan memperparah pelanggaran dan memperkuat budaya impunitas.

Pada hari yang sama, Kementerian Pertahanan Israel mengumumkan keputusan Katz untuk menangguhkan perintah penahanan administratif bagi pemukim ilegal yang diduga terlibat serangan terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Palestina menyerukan intervensi internasional yang tegas untuk mengontrol milisi pemukim, mengakhiri budaya tanpa hukuman, serta melindungi warga Palestina dari pelanggaran yang dilakukan pasukan pendudukan Israel.

Peace Now, organisasi yang mengawasi aktivitas pemukiman Israel di wilayah pendudukan, dalam pernyataan resminya menyebut langkah Katz sebagai tindakan sinis yang mendukung normalisasi terorisme Yahudi dengan dalih perang.

Organisasi ini menyoroti bahwa penahanan administratif, yang sering didasarkan pada bukti rahasia, lebih banyak diterapkan kepada warga Palestina. Saat ini, tercatat ada 3.443 tahanan Palestina di penjara Israel menurut kelompok advokasi tahanan Palestina.

Data Peace Now menyebutkan bahwa lebih dari 720.000 pemukim ilegal kini tinggal di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur.

Meskipun tidak ada data resmi dari Israel, Kementerian Luar Negeri Palestina mencatat hanya sedikit pemukim ilegal yang pernah ditahan di bawah peraturan tersebut, dan itupun sering kali bersifat simbolis dalam rangka kebijakan “pintu berputar.”

Ketegangan di Tepi Barat terus meningkat, diperburuk oleh konflik Israel di Gaza yang telah menyebabkan lebih dari 44.000 korban jiwa, mayoritas perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas tahun lalu.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa hampir 795 warga Palestina tewas dan lebih dari 6.400 terluka akibat serangan pasukan Israel di wilayah pendudukan.

Pada bulan Juli, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan pendapat konsultatif penting yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina selama beberapa dekade adalah ilegal. Putusan ini juga menyerukan pengosongan seluruh pemukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. ***

 

Sumber: Antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *