BANDA ACEH – Anggota Komisi 3 DPR-RI dari partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil sepakat dengan adanya pengusulan Hakim Ad Hoc Jinayat di Aceh. Hal ini disampaikannnya di sela-sela kegiatan reses dan berjanji akan membawa usulan ini ke Senanyan.
“Saya sepakat dengan wacana hang disampaikan oleh Hakim Tinggi Dr. Taqwaddin perihat pengusulan hakim Ad Hoc Hukum Jinayat di Aceh,” katanya yang dikonfirmasi disela-sela kegiatan di Banda Aceh, Jum’at 12 Juli 2024.
Jika memang faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan Hakim. Dan juga secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah, saya sepakat perlu adanya Hakim Ad Hoc Jinayah, yang khusus menangani perkara-perkara jinayah di Aceh.
“Apalagi jika wacana ini didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Silakan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan”. Ujar Nasir Jamil
Ketua Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang bertemu dengan Nasir Djamil membeberkan fakta masih minimnya jumlah Hakim Mahkamah Syariah di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat.
“Sehingga adanya ketidakseimbangan antara jumlah perkara dengan jumlah Hakim,” katanya.
Ia mencontohkan misalnya di Mahkamah Syariah di Sabang dan Sinabang, masing-masingnya hingga hari ini hanya ada 2 (dua) orang Hakim, yang mana dengan banyaknya kasus tentunya akan menghambat progres penyelesaian kasus.
“Kami mendukung sekali dengan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, yang dengan demikian akan menambah tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah”. Ujar Dr Munir, Hakim Tingg MS Aceh.
Sementara itu, Taqwaddin yang dihubungi wartawan menyatakan bahwa benar ada ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
yang menentukan bahwa dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden.
“Menurut saya, ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh mahkamah Syariyah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim Ad Hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas”, ujar Taqwaddin. ***
