KOTA JANTHO – Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Iswanto SSTP MM melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Sulaimi MSi berharap pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di dua wilayah hukum baik di Polres Aceh Besar maupun Polresta Banda Aceh jangan sampai terjadi yang namanya pemilu ulang.
“Maka itu, kami berharap dan minta kepada PPK untuk dapat melaksanakan tugas yang mulia ini dengan sebaik-baiknya,” hal itu disampaikan Sulaimi pada saat membuka secara resmi rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Aceh Besar tahun 2024,” di Orion Hall Kecamatan Darul Imarah, Minggu (11/08/2024).
Selanjutnya, Sulaimi menyampaikan, pelaksanaan Pemilu pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. “Pengalaman kita semua, selama pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Aceh Besar. Alhamdulillah, selalu berjalan dengan baik dan sukses,” katanya.
Sulaimi menyatakan, ada sebuah harapan besar dari Forkopimda dan Forkopimda plus untuk Pilkada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar.
“Kita semua ada peran dan tugas masing-masing, tugas Pemkab menghibahkan anggaran untuk pelaksanaan pemilu serta Pilkada dan itu sudah dilakukan oleh Pak Bupati,” ujarnya.
Ia menuturkan, sudah banyak tahapan untuk penyelenggaraan Pilkada yang sudah dilaksanakan dengan baik dan ini hari terakhir untuk pemutakhiran data sementara.
“Data ini berawal dari Pemerintah daerah yang dikirim kepada Kementerian dalam negeri, selanjutnya ke KPU dan hari ini di verifikasi oleh KIP Kabupaten/Kota,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar T. Khairun Salim mengatakan, data pemilih adalah salah satu tolak ukur suksesnya kontestasi pemilu.
“Untuk itu, data pemilih perlu kita kawal bersama, hingga saat ini kami dari KIP sudah berupaya dan berkerja keras dalam melakukan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.
Ia menjelaskan, daftar pemilih merupakan administrasi pemilu yang harus di kelola dengan baik. Karena, tahapan proses pemutakhiran data pemilih ini sangat panjang dimulai dari penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) oleh Pemerintah dan selanjutnya dilakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih terakhir yaitu DPT Pilpres.
“Dengan data ini panitia pemungutan suara (PPS) dan pantarlih melakukan pendataan,sehingga menghasilkan data penetapan pemilih sementara (DPS),” jelasnya.
Khairun Salim menyebutkan, penetapan DPS secara administrasi belum final. Maka, untuk itu kami berharap kepada semua stakeholder agar mengawal data ini.
“Jika masih ada warga yang belum terdaftar, Undang-Undang masih memberikan ruang untuk didaftarkan sebagai pemilih sebelum DPT ditetapkan,” sebutnya.
Kemudian, Agus Samsidi selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan, penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati tingkat Kabupaten Aceh Besar tahun 2024 berjumlah 298.745 pemilih.
“Jumlah tersebut tersebar di 23 Kecamatan, 604 desa dan di 813 TPS. Dengan rincian Laki-laki sebanyak 147.131 jiwa dan Perempuan sebanyak 151.344 jiwa,” pungkasnya.
Turut hadir unsur Forkopimda Aceh Besar, Kepala Rutan Kelas II/B Jantho, Kepala Lapas Kelas III Lhoknga, Kepala Rutan Kelas II/B Banda Aceh, Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Kepala Lapas Kelas II A Banda Aceh, Panwaslih Aceh Besar, serta Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Aceh Besar.(Jb)