LHOKSEUMAWE –Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya (SY) sebagai tersangka kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Mantan orang nomor satu di Lhokseumawe itu sempat diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam. SY keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memakai rompi merah tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SY terlebih dahulu datang ke kantor Kejari Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan penyidik guna diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, pukul 12.30 WIB pihak Kejari Lhokseumawe mengeluarkan Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap SY yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tertanggal hari ini.
Selanjutnya, mantan walikota lhokseumawe akan dibawa ke lapas kelas IIA Lhokseumwe untuk dititipkan selama proses penyidikan berjalan.
Suardi Yahya langsung ditahan ke Lapas Lhoksukon dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe setelah menjalani pemeriksaan.
Suadi Yahya menjabat Wali Kota Lhokseumawe selama dua periode. Periode pertama pada 2012-2017, dilanjutkan periode dua pada 2017-2022. []