LPG 3Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer, Ini Sejarah Kebijakan Gas Melon

JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menghentikan penjualan LPG 3 kilogram (kg) di pengecer mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025).

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan rantai distribusi dan memastikan harga jual LPG tetap sesuai dengan ketetapan pemerintah.

“Sekarang kami mendorong pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi. Mereka cukup mendaftarkan usaha dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan cara ini, distribusi LPG bisa lebih efisien,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Distribusi LPG 3 Kg Lebih Tepat Sasaran

Kebijakan ini diambil guna memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Selama ini, penjualan melalui pengecer kerap membuat harga LPG di tingkat konsumen melampaui batas yang ditetapkan pemerintah.

“Kami sedang melakukan penataan agar harga yang diterima masyarakat sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, pengecer didorong untuk menjadi pangkalan resmi dengan terlebih dahulu mendaftarkan NIB mereka,” tambahnya.

Ia pun mengajak para pengecer LPG bersubsidi untuk segera mendaftarkan usaha mereka sebagai agen atau pangkalan resmi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui OSS, yang tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

“Ini pendaftaran online dan bisa diakses di seluruh Indonesia, jadi seharusnya tidak ada kendala,” tegasnya.

Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk beradaptasi dengan kebijakan baru ini. Dalam periode tersebut, mereka diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai agen atau pangkalan resmi LPG.

Penggunaan LPG 3 kg pertama kali diperkenalkan secara luas pada 2007 melalui program konversi minyak tanah ke gas.

Program ini bertujuan mengurangi subsidi minyak tanah dan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Regulasi mengenai LPG 3 kg tercantum dalam beberapa peraturan, seperti Undang-Undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden (Perpres) No. 5/2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26/2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Namun, sejak awal pelaksanaannya, program ini menghadapi kendala dalam distribusi yang kurang tepat sasaran. Analisis DPR pada 2020 mengungkapkan bahwa LPG 3 kg banyak dijual bebas, sehingga masyarakat menengah ke atas juga menikmati subsidi yang seharusnya ditujukan bagi kelompok ekonomi lemah.

“Mayoritas penerima subsidi berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas, sedangkan 30 persen masyarakat termiskin hanya mendapatkan 25 persen dari total subsidi yang dialokasikan,” demikian isi laporan DPR.

Untuk mengatasi ketidaktepatan distribusi ini, sejak 1 Juni 2024, pemerintah mulai menerapkan sistem penyaluran LPG 3 kg berbasis data Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak.

“Kami melakukan pemetaan awal agar subsidi tepat sasaran. Data ini nantinya dapat digunakan pemerintah untuk menerapkan sistem subsidi tertutup,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada 31 Mei 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, juga mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg yang dibayar masyarakat jauh di bawah harga seharusnya, karena telah disubsidi oleh pemerintah.

Saat ini, LPG 3 kg dijual seharga Rp 12.750 per tabung dari pangkalan resmi Pertamina ke agen penyalur. Padahal, harga aslinya mencapai Rp 42.750 per tabung.

“Dengan selisih harga ini, pemerintah harus mengalokasikan subsidi sekitar Rp 30.000 per tabung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” jelasnya dalam unggahan di akun Instagram resminya pada 8 Januari 2025.

Selama 2024, realisasi penyaluran subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 80,2 triliun, dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 40,3 juta pelanggan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *